Berita

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi/Net

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding

SENIN, 03 MEI 2021 | 10:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis 6 tahun penjara untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD dan RH, Jumat (30/4), Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/5).

Menurut tim JPU, upaya banding itu memiliki alasan tersendiri. Antara lain, tim JPU menilai adanya beberapa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, yakni Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa.


"KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," pungkas Ali.

Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (10/3).

Vonis Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Nurhadi dan menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan untuk Rezky.

Tak hanya itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Saifudin Zuhri, serta anggota Duta Baskara dan Sukartono menolak permohonan JPU untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 karena perbuatan terdakwa dianggap tidak terjadi kerugian keuangan negara.

Hal itu dikarenakan menurut Majelis Hakim, uang suap dan gratifikasi yang diberikan pemberi suap berasal dari uang pribadi dan bukan uang negara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya