Berita

Ilustrasi buruh perempuan/Net

Publika

Nasib Buruh Perempuan

SABTU, 01 MEI 2021 | 03:51 WIB

HARI ini adalah peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa dikenal May Day. Peringatan Mayday 2021 terasa berbeda karena masih diselimuti pandemi virus corona baru (Covid-19) yang tidak kunjung usai.

Mayday yang diperingati setiap tanggal 1 Mei merupakan bagian perjuangan buruh atau serikat buruh dalam memperjuangkan hak atas pekerjaan yang layak dan sejahtera.

Menjadikan 1 Mei menjadi Hari Nasional merupakan langkah buruh dan serikat buruh mengajak masyarakat bahwa perjuangan buruh adalah perjuangan rakyat dan menjadi perjuangan bersama.


Kondisi buruh terakhir di pandemi ini sangat berat. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Covid-19 memberikan dampak terhadap tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mengalami peningkatan dari 5,23 persen (Agustus 2019) menjadi 7,07 persen (Agustus 2020).

Dengan kondisi buruk tersebut, buruh atau pekerja juga masih dihadapi dengan berbagai peraturan-peraturan pemerintah seperti Undang Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh dan perkerja dan jauh dari kesejahteraan.

UU Cipta Kerja seharusnya memperkuat perlindungan hak buruh perempuan yang selama ini banyak pelanggaran.

Dalam UU Cipta Kerja pemerintah telah mengabaikan perlindungan buruh Perempuan. Seperti pemberlakuan pengupahan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.
Lalu, bagaimana dengan buruh perempuan yang sedang menjalankan reproduksinya karena dianggap tidak produktif.
 
Nasib Buruh Perempuan dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Angka kekerasan buruh perempuan masih tinggi, penyebab utama kekerasan ini adalah kondisi reproduksi perempuan.

Maksud dari kondisi reproduksi perempuan itu seperti hak cuti melahirkan. Di beberapa kasus yang terjadi bukannya dapat cuti melainkan mendapatkan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa jelas alasannya. termasuk hak cuti memberikan ASI yang kerap tidak didapatkan secara maksimal.

Sedangkan izin hak cuti haid dipersulit dengan peraturan perusahaan, bahkan ketika diizinkanpun tidak mendapatkan haknya.

Buruh perempuan juga kerap mengalami diskriminasi yang dialami, mulai saat perekrutan, proses kerja, hingga ketika pindah kerja.

Buruh perempuan juga rentan mendapat pelecehan seksual, baik yang dilakukan oleh atasan atau sesama pekerja. Berdasarkan data Komnas Perempuan Kekerasan terhadap  Perempuan di ranah publik, 21.3 persen kekerasan terjadi di tempat kerja.

Berdasarkan kasus di atas, pemerintah sudah sepatutnta segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Harapannya, dengan pemberlakukan Undang Undang itu akan mampu menindak tegas Pelaku Kekerasan terhadap setiap buruh atau pekerja perempuan.

Selain itu, berjuang bersama buruh atau serikat buruh agar UU Cipta Kerja dibatalkan.

Salah satu sikap politik yang harus dilakukan adalah dengan cara menyuarakan tuntutan perjuangan buruh dan serikat buruh di Hari Buruh Internasional (May Day).


Siti Rohmah
Penulis Sekertaris Umum Pengurus Pusat  Rumah Perempuan dan Anak

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya