Berita

Ilustrasi buruh perempuan/Net

Publika

Nasib Buruh Perempuan

SABTU, 01 MEI 2021 | 03:51 WIB

HARI ini adalah peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa dikenal May Day. Peringatan Mayday 2021 terasa berbeda karena masih diselimuti pandemi virus corona baru (Covid-19) yang tidak kunjung usai.

Mayday yang diperingati setiap tanggal 1 Mei merupakan bagian perjuangan buruh atau serikat buruh dalam memperjuangkan hak atas pekerjaan yang layak dan sejahtera.

Menjadikan 1 Mei menjadi Hari Nasional merupakan langkah buruh dan serikat buruh mengajak masyarakat bahwa perjuangan buruh adalah perjuangan rakyat dan menjadi perjuangan bersama.

Kondisi buruh terakhir di pandemi ini sangat berat. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Covid-19 memberikan dampak terhadap tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mengalami peningkatan dari 5,23 persen (Agustus 2019) menjadi 7,07 persen (Agustus 2020).

Dengan kondisi buruk tersebut, buruh atau pekerja juga masih dihadapi dengan berbagai peraturan-peraturan pemerintah seperti Undang Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh dan perkerja dan jauh dari kesejahteraan.

UU Cipta Kerja seharusnya memperkuat perlindungan hak buruh perempuan yang selama ini banyak pelanggaran.

Dalam UU Cipta Kerja pemerintah telah mengabaikan perlindungan buruh Perempuan. Seperti pemberlakuan pengupahan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.
Lalu, bagaimana dengan buruh perempuan yang sedang menjalankan reproduksinya karena dianggap tidak produktif.
 
Nasib Buruh Perempuan dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Angka kekerasan buruh perempuan masih tinggi, penyebab utama kekerasan ini adalah kondisi reproduksi perempuan.

Maksud dari kondisi reproduksi perempuan itu seperti hak cuti melahirkan. Di beberapa kasus yang terjadi bukannya dapat cuti melainkan mendapatkan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa jelas alasannya. termasuk hak cuti memberikan ASI yang kerap tidak didapatkan secara maksimal.

Sedangkan izin hak cuti haid dipersulit dengan peraturan perusahaan, bahkan ketika diizinkanpun tidak mendapatkan haknya.

Buruh perempuan juga kerap mengalami diskriminasi yang dialami, mulai saat perekrutan, proses kerja, hingga ketika pindah kerja.

Buruh perempuan juga rentan mendapat pelecehan seksual, baik yang dilakukan oleh atasan atau sesama pekerja. Berdasarkan data Komnas Perempuan Kekerasan terhadap  Perempuan di ranah publik, 21.3 persen kekerasan terjadi di tempat kerja.

Berdasarkan kasus di atas, pemerintah sudah sepatutnta segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Harapannya, dengan pemberlakukan Undang Undang itu akan mampu menindak tegas Pelaku Kekerasan terhadap setiap buruh atau pekerja perempuan.

Selain itu, berjuang bersama buruh atau serikat buruh agar UU Cipta Kerja dibatalkan.

Salah satu sikap politik yang harus dilakukan adalah dengan cara menyuarakan tuntutan perjuangan buruh dan serikat buruh di Hari Buruh Internasional (May Day).


Siti Rohmah
Penulis Sekertaris Umum Pengurus Pusat  Rumah Perempuan dan Anak

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya