Berita

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi/RMOLSumut

Presisi

Kirim Berkas Perkara Tahap I Ke Jaksa, Polda Sumut Masih Belum Menahan Mantan Bupati Labusel

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 15:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum yang tengah dijalani mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, terus bergulir. Saat ini, penyidik Polda Sumut telah mengirim berkas perkara tahap I kepada pihak Kejaksaan.

Hal ini menyusul selesainya proses pemeriksaan yang dilakukan tim Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut terhadap Wildan Aswan Tanjung, pada Kamis kemarin (29/4).

Wildan Aswan Tanjung sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014, dan 2015.


"Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung, mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Polda Sumut Kombes John Nababan melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).

Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. Menurutnya, penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumut.

"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai, dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Kendati demikian, Hadi mengungkapkan, usai menjalani pemeriksaan, Wildan Aswan Tanjung tidak ditahan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Sementara seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.

"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya