Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Net

Hukum

Sengketa Saham, Anak Usaha Wilmar Gagal Hadirkan Prinsipal Untuk Mediasi

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 23:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang kasus gugatan Fara Luwia, pendiri PT. Lumbung Padi Indonesia, terhadap dua anak usaha Wilmar Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/4), tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Pasalnya, tergugat I PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), tergugat II PT Natura Wahana Gemilang (NWG), dan PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) selaku turut tergugat, gagal menghadirkan prinsipal (decision maker) masing-masing yakni Wilmar Group, selaku induk usaha.

Akibatnya, proses mediasi yang menjadi agenda utama persidangan menjadi terhambat.


Sebagaimana jadwal persidangan, Kamis (29/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan Fara Luwia terhadap PT SNI, PT NWG dan PT LPI terkait dugaan pengambilalihan saham secara tidak sah dan melawan hukum.

Dalam proses persidangan tersebut, setelah pemeriksaan dokumen selesai dilakukan, Majelis Hakim mempersilahkan para pihak untuk masuk ke agenda sidang berikutnya yakni mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Namun demikian, proses mediasi terganjal lantaran Wilmar Group selaku prinsipal dari para tergugat tidak dapat dihadirkan di persidangan, sedangkan kuasa hukum pihak PT SNI dan PT NWG tidak mampu mengambil keputusan apapun dalam proses mediasi.

Kuasa hukum Fara Luwia, Melky Pranata Koedoeboen mengatakan, pihak tergugat tidak menghargai proses hukum yang sedang bergulir di pengadilan, karena tidak dapat menghadirkan principal yakni, Wilmar Group.

"Padahal dari pihak kami sudah menghadirkan principal yakni Ibu Fara Luwia langsung di ruang persidangan, terlebih lagi gugatan kami sudah terdaftar sejak tanggal 26 Maret 2021, seharusnya dari pihak Wilmar Group sudah mengetahui adanya gugatan yang kami ajukan, akan tetapi pada hari ini pihak Wilmar Group tidak juga hadir menurut kuasa hukum mereka," ujar Melky setelah persidangan.

Menurut Melky, apabila Wilmar Group selaku principal dapat dihadirkan di persidangan, sejatinya proses mediasi dapat berlangsung dengan lancar.

"Menurut hemat kami, para tergugat juga terkesan buying time dan tidak memiliki iktikad baik. Sebab, sidang perdana kasus ini sejatinya sudah dimulai dari tanggal 22 April 2021. Akan tetapi, ketika itu kuasa hukum pihak SNI dan NWG tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen sidang, dan lebih parahnya lagi untuk perusahaan sekelas Wilmar Group ternyata baru menunjuk kuasa hukum 30 menit sebelum persidangan pertama dimulai," imbuhnya.

SNI dan NWG digugat oleh Fara Luwia serta Farma International Pte. Ltd. terkait kasus dugaan pengambilalihan saham PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) secara tidak sah dan melawan hukum melalui modus manipulasi penciptaan utang.

Melky memaparkan kasus tersebut bermula ketika pada 2017 PT. LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp 286,8 miliar.

Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang-utang tadi.

Namun, lanjutnya, setelah kerja sama disepakati, pada kenyataannya selama proses uji tuntas hukum alias due diligence dan audit keuangan terhadap PT. LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diberikan informasi apapun. Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100 persen saham PT. LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan.

"Inilah salah satu dasar dan indikasi yang jelas bahwa para tergugat tidak punya iktikad baik dalam menjalin kerja sama bisnis di PT. LPI. Para tergugat jelas-jelas menikam dari belakang klien kami yang tidak lain adalah partner bisnisnya," tegas Melky.

Menurut dia, iktikad tidak baik juga terindikasi dari nilai valuasi 100 persen saham PT. LPI yang tidak sesuai fakta, di mana tergugat menawarkan valuasi hanya sekitar Rp 214,61 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dari pada hasil valuasi yang dilakukan oleh KJPP Areyanti Junita yang menyebut nilai pasar aset PT. LPI mencapai Rp 280,21 miliar.

"Lebih aneh lagi, ketika 100 persen saham PT. LPI diambil alih oleh para tergugat, ternyata klien kami justru masih harus menanggung utang hingga Rp130,99 miliar yang harus dibayarkan kepada PT. SNI. Ini kan aneh," jelasnya.

Melky menambahkan, tergugat juga mengingkari janji karena menutup opsi buyback atau pembelian kembali saham PT. LPI sebesar 49 persen oleh Fara Luwia. Padahal opsi buyback tersebut telah disepakati bersama dalam perjanjian.

"Klien kami sudah melakukan berbagai pendekatan melalui komunikasi dalam rangka mempertanyakan kembali opsi buyback atau pembelian kembali saham PT. LPI sebesar 49 persen. Padahal sepengetahuan pihak Darwin Indigo maupun Fara Luwia sama-sama menyadari bahwa cikal bakal PT. LPI kepemilikan mayoritas sahamnya adalah milik klien kami," sebutnya.

"Perlakuan-perlakuan ini merupakan bukti nyata bahwa Darwin Indigo sebagai oknum pengusaha asing bukan hanya berinvestasi dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya di Indonesia, tapi juga menjajah cita-cita seorang perempuan Indonesia yang selama ini berkecimpung cukup lama sebagai pengusaha di dalam negeri serta mengharumkan Indonesia di luar negeri," tegas Melky menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya