Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kubu Moeldoko Selalu Mangkir, DPP Demokrat Minta Hakim Gugurkan Gugatan

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 15:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, dan meminta Majelis Hakim memanggil Moeldoko cs selalu penggugat untuk hadir di persidangan. Jika sampai 3 kali tak hadir di persidangan, maka Hakim diminta menggugurkan gugatan.

"Kuasa hukum para penggugat ini rekam jejaknya pernah memalsukan surat kuasa, saya ragu surat yang berisi pencabutan gugatan itu dari mereka. Ini dua kali mereka absen. Kalau sidang berikutnya tak muncul, lebih baik majelis hakim gugurkan gugatan!" kata Mehbob, Kamis (29/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Selain berharap gugatan Moeldoko cs gugur dengan sendirinya karena para penggugat tak kunjung hadir, pihaknya juga meminta perlindungan kepada Kapolri dan jajarannya.


Sebab 3 Ketua DPC Demokrat yang melaporkan kasus pemalsuan surat kuasa telah mendapat teror dan ancaman dari orang tak dikenal.

"Saya mohon sangat kepada Kapolri dan penegak hukum, agar tiga orang kader kami dilindungi. Usai melaporkan dugaan pemalsuan surat, mereka diancam dan diteror orang tak dikenal agar laporan polisinya di Polda Metro Jaya dicabut. Atas nama negara hukum dan demokrasi, kekerasan harus dikutuk semua orang," ujarnya.

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menambahkan, tindakan teror dan intimidasi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Dalam konstitusi sudah jelas dikatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," tambahnya.

Tiga Ketua DPC Demokrat, yaitu Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba, mengaku namanya dicatut kubu Moeldoko dalam gugatan melawan Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Teror ini mereka dapatkan usai melaporkan 9 pengacara Moeldoko cs yang diduga memalsukan tanda tangan surat kuasa.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya