Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kubu Moeldoko Selalu Mangkir, DPP Demokrat Minta Hakim Gugurkan Gugatan

KAMIS, 29 APRIL 2021 | 15:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, dan meminta Majelis Hakim memanggil Moeldoko cs selalu penggugat untuk hadir di persidangan. Jika sampai 3 kali tak hadir di persidangan, maka Hakim diminta menggugurkan gugatan.

"Kuasa hukum para penggugat ini rekam jejaknya pernah memalsukan surat kuasa, saya ragu surat yang berisi pencabutan gugatan itu dari mereka. Ini dua kali mereka absen. Kalau sidang berikutnya tak muncul, lebih baik majelis hakim gugurkan gugatan!" kata Mehbob, Kamis (29/4), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Selain berharap gugatan Moeldoko cs gugur dengan sendirinya karena para penggugat tak kunjung hadir, pihaknya juga meminta perlindungan kepada Kapolri dan jajarannya.

Sebab 3 Ketua DPC Demokrat yang melaporkan kasus pemalsuan surat kuasa telah mendapat teror dan ancaman dari orang tak dikenal.

"Saya mohon sangat kepada Kapolri dan penegak hukum, agar tiga orang kader kami dilindungi. Usai melaporkan dugaan pemalsuan surat, mereka diancam dan diteror orang tak dikenal agar laporan polisinya di Polda Metro Jaya dicabut. Atas nama negara hukum dan demokrasi, kekerasan harus dikutuk semua orang," ujarnya.

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menambahkan, tindakan teror dan intimidasi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Dalam konstitusi sudah jelas dikatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," tambahnya.

Tiga Ketua DPC Demokrat, yaitu Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba, mengaku namanya dicatut kubu Moeldoko dalam gugatan melawan Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Teror ini mereka dapatkan usai melaporkan 9 pengacara Moeldoko cs yang diduga memalsukan tanda tangan surat kuasa.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

25 Kader Beringin Disiapkan Maju Pilkada Jatim

Jumat, 19 April 2024 | 04:02

Calon Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat 29 Mei 2024

Jumat, 19 April 2024 | 03:23

3 Kader Ini Disiapkan PKS di Pilgub Lampung

Jumat, 19 April 2024 | 03:17

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Jangan Bebani Orangtua Siswa

Jumat, 19 April 2024 | 03:15

Baznas-TNI Terjunkan Bantuan untuk Palestina Lewat Udara

Jumat, 19 April 2024 | 02:53

Sebelum Pensiun Agustus, Prasetyo Bakar Semangat ASN Setwan DPRD

Jumat, 19 April 2024 | 02:10

Berusia Uzur, PKS Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Jumat, 19 April 2024 | 02:00

Proyek Tanggul Pantai Dikebut, Fokus di Muara Angke dan Kali Blencong

Jumat, 19 April 2024 | 01:33

PKB Jagokan Irmawan dan Ruslan di Pilgub Aceh

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Heru Pamer IPM Jakarta Tertinggi di Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 01:09

Selengkapnya