Berita

Mapolresta Malang Kota/Net

Hukum

Korban Mafia Lelang Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Malang

RABU, 28 APRIL 2021 | 19:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemilik empat rumah dan bangunan ruko yang dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, FM Valentina memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang.

Pemanggilan tersebut dalam rangka gelar perkara kasus pelaporan terhadap DA, salah satu pejabat KPKNL Kota Malang yang diduga terlibat dalam kongkalingkong dengan mafia lelang sehingga beberapa rumah dan bangunannya dilelang lalu dieksekusi PN Malang.

“Kami optimistis bisa menjerat pejabat KPKNL Kota Malang dengan pasal 374 (penggelapan dalam jabatan) dengan ancaman 5 tahun bui dan 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Dengan dasar itulah kami melaporkan,” ujar Kuasa Hukum Valentina, Dian Aminudin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).


Menurut Dian, eksekusi pengosongan rumah dan bangunan milik warga Komplek Ijen, Jl Pahlawan Trip, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang itu diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana.

Sebelumnya, Valentina pemilik rumah di Taman Ijen Jl Pahlawan Trip Blok B 8 yang dieksekusi lelang PN Malang, melaporkan pejabat kantor KPKNL Kota Malang berinisial DA pada 31 Januari 2021 ke Polda Jawa Timur.

Valentina melaporkan dugaan penyerobotan barang tidak bergerak berupa rumah/ tanah dan atau penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385  dan atau 374 KUHP  di Polda  Jatim, Surabaya dengan nomor laporan TBL-B/56/I/RES.1.2./2021/UM/SPKT/Polda Jatim.

Terpisah, praktisi hukum Dr. Bambang Suheryadi, mengungkapkan dugaan terjadinya tindak pidana dalam lelang eksekusi yang dilakukan PN Malang sebagai penerima delegasi dari PN Tuban dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang.

“Unsur pidana itu terpenuhi ketika pejabat lelang pada KPKNL Malang tetap melaksanakan lelang eksekusi walaupun lelang eksekusi itu telah dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung RI No: 3622 K/Pdt/2019. Lelang eksekusi tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, ” jelasnya.

Karena lelang eksekusi tersebut tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelangnya, sambungnya, tindakan para oknum ini merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana dimaksud Pasal 421 KUHP.

Bambang juga mengatakan bahwa pejabat lelang KPKNL Malang dalam melaksanakan tugasnya bertentangan dengan pasal 27 dan pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.



Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Wali Kota Agustina Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak Akibat Tonase Berlebih

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:08

Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:39

Daftar Tanggal Merah Juni 2026 Lengkap, Catat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 19:14

Anies-Mahfud MD, Pasangan Terbaik Pilpres 2029

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53

Fenomena Langka Blue Moon Muncul 31 Mei 2026, Catat Jamnya di Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:27

MBG Pasti Meroket jika Tanpa Copet

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:25

Warga Kayumanis Bogor Semringah Terima Sapi Bantuan Presiden

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:19

11 Orang Terjaring Operasi Cipkon di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:05

5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Chiller dan Freezer agar Awet Berbulan-bulan

Kamis, 28 Mei 2026 | 17:47

Selengkapnya