Berita

Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto/RMOLJakarta

Hukum

Tilep Dana BOS Rp 700 Juta, Staf Disdik Jakbar Beli Vila

RABU, 28 APRIL 2021 | 12:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat berinisial MF diketahui menggunakan duit hasil korupsi dana BOS dan BOP SMKN 53 untuk membeli bangunan vila.

Dijelaskan Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, uang yang diperoleh MF merupakan komisi dari Kepala SMK 53 Jakarta Barat berinisial W karena berhasil mencairkan uang dari aplikasi SIAP BOS dan BOP.

"Kalau dari hitungan kasar kami, MF dapat keuntungan Rp 700 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi beli vila, dan lain-lain," kata Dwi Agus Arfianto di Jakarta, Selasa (27/4).


Berbeda dengan MF, W lebih memilih membelanjakan hasil korupsinya untuk keperluan sekolah.

Salah satunya dialirkan untuk menambah tunjangan guru yang tentunya menyalahi aturan.

"W atas kebijakan dia berikan akses password dan token ke MF untuk cairkan dana kas BOP dan BOS. Uang itu digunakan untuk keperluan sekolah yang tidak sesuai, salah satunya tambah tunjangan kinerja guru-guru," jelas Dwi, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Selain itu, W juga mendapatkan komisi Rp 15 juta dari setiap pencairan dana BOS.

W dan MF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Barat terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP Tahun 2018 sebesar Rp 7,8 miliar.

Namun keduanya belum ditahan, karena Kejari Jakarta Barat masih menunggu rekomendasi dan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya