Berita

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman/Repro

Hukum

Munarman Ditangkap Terkait Terorisme, Fraksi PDIP: Sudah Cukup Bukti Dan Sesuai UU

RABU, 28 APRIL 2021 | 00:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diyakini Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memiliki bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus terorisme.

"Meski demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Percayakan proses hukum pada polisi," ujar Sudirta dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/4).

Sudirta menilai, penangkapan Munarman oleh Densus 88 lantaran diduga telah dibaiat oleh ISIS di wilayah Sulawesi sudah sesuai dengan prinsip penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berbeda dengan tindak pidana biasa.


Di mana, proses penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana hanya 1x24 jam. Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Selain itu, Sudirta juga mengatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU 5/2018 mengatur penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari," kata Sudirta.

"Inilah keleluasaan yang diberikan UU Pemberantasan Teroris kepada kepolisian. Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," sambungnya.

Lebih lanjut, Sudirta juga melihat bahwa penangkapan Munarman sudah mendapat alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana disebutkan dalam pasal tersebut bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," imbuhnya.

Politisi PDIP ini menambahkan, bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktek, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," demikian Sudirta menambahkan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun yakin polisi memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.

"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapapun jika terbukti melanggar hukum," kata Edi Hasibuan dalma kesempatan yang berbeda.

Menurut Edi, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7x24 jam.

"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," tutup Edi.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya