Berita

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman/Repro

Hukum

Munarman Ditangkap Terkait Terorisme, Fraksi PDIP: Sudah Cukup Bukti Dan Sesuai UU

RABU, 28 APRIL 2021 | 00:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diyakini Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memiliki bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus terorisme.

"Meski demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Percayakan proses hukum pada polisi," ujar Sudirta dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/4).

Sudirta menilai, penangkapan Munarman oleh Densus 88 lantaran diduga telah dibaiat oleh ISIS di wilayah Sulawesi sudah sesuai dengan prinsip penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berbeda dengan tindak pidana biasa.


Di mana, proses penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana hanya 1x24 jam. Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Selain itu, Sudirta juga mengatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU 5/2018 mengatur penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat.

"Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari," kata Sudirta.

"Inilah keleluasaan yang diberikan UU Pemberantasan Teroris kepada kepolisian. Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," sambungnya.

Lebih lanjut, Sudirta juga melihat bahwa penangkapan Munarman sudah mendapat alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana disebutkan dalam pasal tersebut bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," imbuhnya.

Politisi PDIP ini menambahkan, bukti permulaan yang cukup diatur dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. Ada lima jenis alat bukti dalam KUHAP.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktek, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau enggak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi enggak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," demikian Sudirta menambahkan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun yakin polisi memiliki bukti yang cukup dalam menangkap Munarman.

"Kita yakin polisi punya bukti yang cukup. Polri tidak pernah mundur untuk menangkap siapapun jika terbukti melanggar hukum," kata Edi Hasibuan dalma kesempatan yang berbeda.

Menurut Edi, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada penyidik untuk memeriksa Munarman dalam 7x24 jam.

"Kita tetap memegang praduga tak bersalah terhadap Munarman," tutup Edi.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya