Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masih Ada Pabrik Yang Beli TBS Di Bawah Harga, Distanbun Nagan Raya Tak Kuasa Beri Sanksi

SELASA, 27 APRIL 2021 | 14:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik harga tandan buah segar (TBS) sawit di Aceh mulai beranjak normal sejak pemerintah daerah melakukan evaluasi dan turun tangan langsung mencari solusi.

Dijelaskan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nagan Raya, Abdul Latif, sejauh ini pihaknya masih menemukan dua perusahaan minyak kepala sawit yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan.

"Walaupun demikian, sanksi hanya bisa diberikan oleh pemerintah provinsi," kata Abdul Latif kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (27/4).


Abdul menambahkan, harga TBS di Nagan Raya mulai stabil setelah pemerintah daerah mengevaluasi. Hanya dua pabrik kelapa sawit (PKS), Ensem dan Kharisma Iskandar, yang masih membeli dengan harga rendah.

Namun saat ini pabrik mulai membeli TBS dengan kisaran harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dituturkan Abdul, harga beli mencapai Rp 1.670 hingga Rp 1.750. Pemerintah Nagan Raya pun sudah menyampaikan keluhan warga dan terjun ke lapangan.

Namun demikian, Distanbun Nagan Raya tetap mengawasi. Karena saat beberapa hari menjelang Lebaran umat Muslim.

"Mudah-mudahan dengan kerja sama kita, dengan dukungan semua pihak. Pembelian yang tidak sesuai tidak terulang lagi. Sesuai dengan ketetapan pemerintah, minimal masuk range harga itu," ucap Abdul.

Ke depan, kata dia, tandan buah segar dari petani harus ada sertifikasi ISPO dan melakukan kerja sama dengan perusahaan minyak kelapa sawit.

Sawit berkelanjutan akan mengikuti kaidah-kaidah yang ada. Seperti menjaga lingkungan, pemanenan sesuai yang ditetapkan, kemudian tidak masuk ke areal hutan lindung. Abdul juga berkeyakinan sertifikasi ISPO akan menstabilkan harga TBS.

"Harga otomatis akan naik dan stabil. Juga termasuk sejarah bibit dan asal usul bibit," tambah Abdul.

Pemerintah juga sudah merencakan program sawit rakyat (PSR). Setelah adanya upaya tersebut, dari pembibitan, perawatan, dan semuanya akan diarahkan masuk sertifikasi ISPO.

Memang, perusahaan jelas tidak mau menanggung rugi. Namun dengan ISPO, minimal harga TBS bisa mencapai Rp 2.100.

"Yang berwenang memberi sanksi adalah yang menetapkan yakni Distanbun Aceh. Nanti kita hanya menyampaikan saja bagaimana kondisi lapangan," ujar Abdul.

“Karena mereka (Pemerintah Aceh) mengeluarkan penetapan harga. Jika kita keluarkan (penentuan harga), baru kita yang memberikan sanksi,” tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya