Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masih Ada Pabrik Yang Beli TBS Di Bawah Harga, Distanbun Nagan Raya Tak Kuasa Beri Sanksi

SELASA, 27 APRIL 2021 | 14:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik harga tandan buah segar (TBS) sawit di Aceh mulai beranjak normal sejak pemerintah daerah melakukan evaluasi dan turun tangan langsung mencari solusi.

Dijelaskan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nagan Raya, Abdul Latif, sejauh ini pihaknya masih menemukan dua perusahaan minyak kepala sawit yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan.

"Walaupun demikian, sanksi hanya bisa diberikan oleh pemerintah provinsi," kata Abdul Latif kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (27/4).


Abdul menambahkan, harga TBS di Nagan Raya mulai stabil setelah pemerintah daerah mengevaluasi. Hanya dua pabrik kelapa sawit (PKS), Ensem dan Kharisma Iskandar, yang masih membeli dengan harga rendah.

Namun saat ini pabrik mulai membeli TBS dengan kisaran harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dituturkan Abdul, harga beli mencapai Rp 1.670 hingga Rp 1.750. Pemerintah Nagan Raya pun sudah menyampaikan keluhan warga dan terjun ke lapangan.

Namun demikian, Distanbun Nagan Raya tetap mengawasi. Karena saat beberapa hari menjelang Lebaran umat Muslim.

"Mudah-mudahan dengan kerja sama kita, dengan dukungan semua pihak. Pembelian yang tidak sesuai tidak terulang lagi. Sesuai dengan ketetapan pemerintah, minimal masuk range harga itu," ucap Abdul.

Ke depan, kata dia, tandan buah segar dari petani harus ada sertifikasi ISPO dan melakukan kerja sama dengan perusahaan minyak kelapa sawit.

Sawit berkelanjutan akan mengikuti kaidah-kaidah yang ada. Seperti menjaga lingkungan, pemanenan sesuai yang ditetapkan, kemudian tidak masuk ke areal hutan lindung. Abdul juga berkeyakinan sertifikasi ISPO akan menstabilkan harga TBS.

"Harga otomatis akan naik dan stabil. Juga termasuk sejarah bibit dan asal usul bibit," tambah Abdul.

Pemerintah juga sudah merencakan program sawit rakyat (PSR). Setelah adanya upaya tersebut, dari pembibitan, perawatan, dan semuanya akan diarahkan masuk sertifikasi ISPO.

Memang, perusahaan jelas tidak mau menanggung rugi. Namun dengan ISPO, minimal harga TBS bisa mencapai Rp 2.100.

"Yang berwenang memberi sanksi adalah yang menetapkan yakni Distanbun Aceh. Nanti kita hanya menyampaikan saja bagaimana kondisi lapangan," ujar Abdul.

“Karena mereka (Pemerintah Aceh) mengeluarkan penetapan harga. Jika kita keluarkan (penentuan harga), baru kita yang memberikan sanksi,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya