Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masih Ada Pabrik Yang Beli TBS Di Bawah Harga, Distanbun Nagan Raya Tak Kuasa Beri Sanksi

SELASA, 27 APRIL 2021 | 14:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik harga tandan buah segar (TBS) sawit di Aceh mulai beranjak normal sejak pemerintah daerah melakukan evaluasi dan turun tangan langsung mencari solusi.

Dijelaskan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Nagan Raya, Abdul Latif, sejauh ini pihaknya masih menemukan dua perusahaan minyak kepala sawit yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan.

"Walaupun demikian, sanksi hanya bisa diberikan oleh pemerintah provinsi," kata Abdul Latif kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (27/4).


Abdul menambahkan, harga TBS di Nagan Raya mulai stabil setelah pemerintah daerah mengevaluasi. Hanya dua pabrik kelapa sawit (PKS), Ensem dan Kharisma Iskandar, yang masih membeli dengan harga rendah.

Namun saat ini pabrik mulai membeli TBS dengan kisaran harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dituturkan Abdul, harga beli mencapai Rp 1.670 hingga Rp 1.750. Pemerintah Nagan Raya pun sudah menyampaikan keluhan warga dan terjun ke lapangan.

Namun demikian, Distanbun Nagan Raya tetap mengawasi. Karena saat beberapa hari menjelang Lebaran umat Muslim.

"Mudah-mudahan dengan kerja sama kita, dengan dukungan semua pihak. Pembelian yang tidak sesuai tidak terulang lagi. Sesuai dengan ketetapan pemerintah, minimal masuk range harga itu," ucap Abdul.

Ke depan, kata dia, tandan buah segar dari petani harus ada sertifikasi ISPO dan melakukan kerja sama dengan perusahaan minyak kelapa sawit.

Sawit berkelanjutan akan mengikuti kaidah-kaidah yang ada. Seperti menjaga lingkungan, pemanenan sesuai yang ditetapkan, kemudian tidak masuk ke areal hutan lindung. Abdul juga berkeyakinan sertifikasi ISPO akan menstabilkan harga TBS.

"Harga otomatis akan naik dan stabil. Juga termasuk sejarah bibit dan asal usul bibit," tambah Abdul.

Pemerintah juga sudah merencakan program sawit rakyat (PSR). Setelah adanya upaya tersebut, dari pembibitan, perawatan, dan semuanya akan diarahkan masuk sertifikasi ISPO.

Memang, perusahaan jelas tidak mau menanggung rugi. Namun dengan ISPO, minimal harga TBS bisa mencapai Rp 2.100.

"Yang berwenang memberi sanksi adalah yang menetapkan yakni Distanbun Aceh. Nanti kita hanya menyampaikan saja bagaimana kondisi lapangan," ujar Abdul.

“Karena mereka (Pemerintah Aceh) mengeluarkan penetapan harga. Jika kita keluarkan (penentuan harga), baru kita yang memberikan sanksi,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya