Berita

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha /Net

Dunia

Gubernur Bangkok Laporkan Perdana Menteri Prayut Ke Polisi Dan Kenai Denda Karena Langgar Aturan Covid-19

SELASA, 27 APRIL 2021 | 07:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha menjadi salah satu orang pertama yang telah didenda sebesar 6.000 baht atau sekitar 2,7 juta rupiah, karena tidak memakai masker selama pertemuan dengan penasihat pengadaan vaksinnya.

Sikap Prayut seolah mengabaikan perintah Otoritas Bangkok yang mewajibkan memakai masker mulai Senin (26/4). Mereka mengatakan bahwa langkah itu diperlukan bahkan ketika di dalam kendaraan lebih dari satu orang .   

Selain denda, Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang memposting di Facebook pada Senin sore bahwa dia telah mengajukan pengaduan terhadap perdana menteri kepada polisi.


Reaksi Balai Kota datang setelah banyak netizen di media sosial mengkritik kelakuan PM Prayut.

Di akun Facebook-nya dia terlihat duduk dengan wajah tidak terlindungi saat memimpin rapat, sementara semua orang mengenakan masker. Foto yang kemudian dihapus itu dimaksudkan untuk mempromosikan pertemuan pengadaan vaksin di Gedung Pemerintah.

Dalam posting Facebook-nya pada sore hari, Jenderal Polisi Aswin menulis bahwa Jenderal Prayut telah memintanya untuk memeriksa apakah dia telah melakukan kesalahan.

“Saya mengatakan kepadanya bahwa dia telah melanggar pengumuman Administrasi Metropolitan Bangkok, yang mengharuskan semua orang di ibu kota untuk mengenakan masker setiap saat saat berada di luar rumah atau kediamannya," ujar Aswin, seperti dikutip dari Bangkok Post, Senin (26/4).

"Pelanggaran mengakibatkan denda hingga 20.000 baht berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Pengendalian Penyakit 2015," tambah Aswin.

Berdasarkan peraturan tersebut, Jenderal Prayut pun diminta untuk membayar 6.000 baht.

Gubernur Bangkok, didampingi oleh kepala polisi dan penyidik ​​polisi Dusit, kemudian pergi ke Gedung Pemerintah untuk menuntut Prayut.

"Jenderal Prayut setuju untuk membayar denda," tulis Aswin dalam postingannya di media sosial.

Meskipun denda maksimum untuk pelanggaran tersebut adalah 20.000 baht, pejabat dapat mempertimbangkan untuk mengenakan biaya yang lebih rendah berdasarkan peraturan tentang denda, yang menetapkan 6.000 baht untuk pelanggaran pertama kali, 12.000 baht untuk pelanggaran kedua dan 20.000 baht untuk pelanggaran ketiga dan seterusnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya