Berita

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha /Net

Dunia

Gubernur Bangkok Laporkan Perdana Menteri Prayut Ke Polisi Dan Kenai Denda Karena Langgar Aturan Covid-19

SELASA, 27 APRIL 2021 | 07:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha menjadi salah satu orang pertama yang telah didenda sebesar 6.000 baht atau sekitar 2,7 juta rupiah, karena tidak memakai masker selama pertemuan dengan penasihat pengadaan vaksinnya.

Sikap Prayut seolah mengabaikan perintah Otoritas Bangkok yang mewajibkan memakai masker mulai Senin (26/4). Mereka mengatakan bahwa langkah itu diperlukan bahkan ketika di dalam kendaraan lebih dari satu orang .   

Selain denda, Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang memposting di Facebook pada Senin sore bahwa dia telah mengajukan pengaduan terhadap perdana menteri kepada polisi.


Reaksi Balai Kota datang setelah banyak netizen di media sosial mengkritik kelakuan PM Prayut.

Di akun Facebook-nya dia terlihat duduk dengan wajah tidak terlindungi saat memimpin rapat, sementara semua orang mengenakan masker. Foto yang kemudian dihapus itu dimaksudkan untuk mempromosikan pertemuan pengadaan vaksin di Gedung Pemerintah.

Dalam posting Facebook-nya pada sore hari, Jenderal Polisi Aswin menulis bahwa Jenderal Prayut telah memintanya untuk memeriksa apakah dia telah melakukan kesalahan.

“Saya mengatakan kepadanya bahwa dia telah melanggar pengumuman Administrasi Metropolitan Bangkok, yang mengharuskan semua orang di ibu kota untuk mengenakan masker setiap saat saat berada di luar rumah atau kediamannya," ujar Aswin, seperti dikutip dari Bangkok Post, Senin (26/4).

"Pelanggaran mengakibatkan denda hingga 20.000 baht berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Pengendalian Penyakit 2015," tambah Aswin.

Berdasarkan peraturan tersebut, Jenderal Prayut pun diminta untuk membayar 6.000 baht.

Gubernur Bangkok, didampingi oleh kepala polisi dan penyidik ​​polisi Dusit, kemudian pergi ke Gedung Pemerintah untuk menuntut Prayut.

"Jenderal Prayut setuju untuk membayar denda," tulis Aswin dalam postingannya di media sosial.

Meskipun denda maksimum untuk pelanggaran tersebut adalah 20.000 baht, pejabat dapat mempertimbangkan untuk mengenakan biaya yang lebih rendah berdasarkan peraturan tentang denda, yang menetapkan 6.000 baht untuk pelanggaran pertama kali, 12.000 baht untuk pelanggaran kedua dan 20.000 baht untuk pelanggaran ketiga dan seterusnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya