Berita

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha /Net

Dunia

Gubernur Bangkok Laporkan Perdana Menteri Prayut Ke Polisi Dan Kenai Denda Karena Langgar Aturan Covid-19

SELASA, 27 APRIL 2021 | 07:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha menjadi salah satu orang pertama yang telah didenda sebesar 6.000 baht atau sekitar 2,7 juta rupiah, karena tidak memakai masker selama pertemuan dengan penasihat pengadaan vaksinnya.

Sikap Prayut seolah mengabaikan perintah Otoritas Bangkok yang mewajibkan memakai masker mulai Senin (26/4). Mereka mengatakan bahwa langkah itu diperlukan bahkan ketika di dalam kendaraan lebih dari satu orang .   

Selain denda, Gubernur Bangkok Aswin Kwanmuang memposting di Facebook pada Senin sore bahwa dia telah mengajukan pengaduan terhadap perdana menteri kepada polisi.


Reaksi Balai Kota datang setelah banyak netizen di media sosial mengkritik kelakuan PM Prayut.

Di akun Facebook-nya dia terlihat duduk dengan wajah tidak terlindungi saat memimpin rapat, sementara semua orang mengenakan masker. Foto yang kemudian dihapus itu dimaksudkan untuk mempromosikan pertemuan pengadaan vaksin di Gedung Pemerintah.

Dalam posting Facebook-nya pada sore hari, Jenderal Polisi Aswin menulis bahwa Jenderal Prayut telah memintanya untuk memeriksa apakah dia telah melakukan kesalahan.

“Saya mengatakan kepadanya bahwa dia telah melanggar pengumuman Administrasi Metropolitan Bangkok, yang mengharuskan semua orang di ibu kota untuk mengenakan masker setiap saat saat berada di luar rumah atau kediamannya," ujar Aswin, seperti dikutip dari Bangkok Post, Senin (26/4).

"Pelanggaran mengakibatkan denda hingga 20.000 baht berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Pengendalian Penyakit 2015," tambah Aswin.

Berdasarkan peraturan tersebut, Jenderal Prayut pun diminta untuk membayar 6.000 baht.

Gubernur Bangkok, didampingi oleh kepala polisi dan penyidik ​​polisi Dusit, kemudian pergi ke Gedung Pemerintah untuk menuntut Prayut.

"Jenderal Prayut setuju untuk membayar denda," tulis Aswin dalam postingannya di media sosial.

Meskipun denda maksimum untuk pelanggaran tersebut adalah 20.000 baht, pejabat dapat mempertimbangkan untuk mengenakan biaya yang lebih rendah berdasarkan peraturan tentang denda, yang menetapkan 6.000 baht untuk pelanggaran pertama kali, 12.000 baht untuk pelanggaran kedua dan 20.000 baht untuk pelanggaran ketiga dan seterusnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya