Berita

Kepala Kajati Sultra, Sarjono Turin/Net

Hukum

Negara Rugi Rp 151 M, Kejati Sultra Terus Proses PT Tosihda Indonesia

SELASA, 27 APRIL 2021 | 00:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) masih terus memproses kasus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp 151 miliar pada sektor pertambangan di wilayahnya yang diduga dilakukan PT Toshida Indonesia.

"Masih proses penyelidikan. InsyaAllah dalam waktu dekat kita untuk ekspose," kata Kepala Kajati Sultra, Sarjono Turin kepada wartawan, Senin (26/4).

Kajati yang dikenal tegas ini mengatakan, terkait terbongkarnya kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 151 miliar tersebut oleh PT Thosida Indonesia, sebagai langkah Kejati Sultra dalam mewujudkan Sultra bebas korupsi.


"Harapan saya ke depan bahwa tumbuhnya kesadaran para pemegang IUP dan IUPPKH, untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," kata dia.

Sarjono mengaku terungkapnya kasus ini sebagai bentuk sumbangsih untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Dengan dibongkarnya kerugian negara, maka sama saja membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar mantan jaksa KPK itu.

Sarjono sebelumnya mengaku, apa yang dilakukan PT Toshida Indonesia adalah dugaan perbuatan melawan hukum, sehingga kasus tersebut harus ditindaklanjuti hingga tuntas.

"Kami sudah menemukan adanya perbuatan melanggar hukum," jelas dia.

Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Thosida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Thosida Indonesia dan juga beberapa pihak terkait," tegas Sarjono.

Di Sultra, kerugian negara terjadi karena diduga bersumber dari tidak dibayarkannya dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh beberapa perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya