Berita

Sidang online dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja/RMOL

Hukum

Ardian Iskandar Maddanatja, Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Ternyata Anak Veteran

SENIN, 26 APRIL 2021 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, pihak pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) ternyata anak dari veteran atau pejuang kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Hal itu terungkap saat Ardian selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) menyampaikan permohonan maaf di sidang nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (26/4).

Awalnya, Ardian menyampaikan permohonan maaf kepada bangsa dan warga negara RI, khususnya warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atas perbuatannya yang diakui tidak terpuji.


"Permohonan maaf saya kepada ayahanda, Kolonel TNI-AL (Purn) Almarhum Haji Sultan Ibrahim Maddanatja veteran atau pejuang RI, dan ayahanda mertua, Letkol CPM (Purn) Almarhum Raden Puspoyo Budhi Hardjono veteran atau pejuang RI. Maafkan ananda yang lalai mempertahankan suri tauladan bangsa yang berani, tangguh, pantang menyerah dan rela mengorbankan hidup serta keluarganya demi bangsa Indonesia," ujar Ardian.

Selain itu, Ardian juga menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan untuk ibundanya, Raden Ayu Antini dan ibu mertuanya, Hesti Budhi.

Tak hanya itu, Ardian juga menyampaikan permohonan maaf untuk istri, dan lima orang anaknya.

"Permohonan maaf saya kepada Yayasan Lembaga Monumen Revolusi 1945, khususnya Ibu Ketua Umum Rubyanti Jasin, dimana saya harus alfa beberapa bulan ini. Maafkan saya karena harus diwakilkan oleh istri saya dalam mendampingi ibu pada acara peresmian Patung Pamanda Komjen Pol (Purn) Dr. H. Moehammad Jasin selaku pahlawan nasional yang dilaksanakan di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021," kata Ardian.

Ardian juga memohon maaf kepada keluarga besar Maddanatja dan Budhi Hardjono atas perkara yang dialaminya.

Dalam perkara ini, Ardian dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya