Berita

Suasana persidangan kaus bantuan sosial dengan terdakwa Ardian Iskandar/RMOL

Hukum

Bunga Utang Modal Kerja Terus Berjalan, Terdakwa Ardian Iskandar Minta KPK Buka Blokir Rekening Pribadi Dan PT TAU

SENIN, 26 APRIL 2021 | 14:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, pihak pemberi suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir rekening pribadi dan perusahaannya.

Hal itu disampaikan Ardian saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (26/4).

Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama (TAU) ini mengaku memiliki pengalaman di bidangnya selama 24 tahun. Apalagi, PT TAU dapat menyelesaikan 115 ribu paket bansos atau sekitar 0,6 persen dari total pagu Kemensos.


Menurut Ardian, pekerjaan paket bansos tersebut sangat bermanfaat untuk kelangsungan hidup karyawan PT TAU, dan ratusan karyawan harian lepas yang bekerja di bidang pendistribusian paket bansos.

"Walaupun PT Tigapilar Agro Utama hanya mendapatkan laba sebesar Rp 231 juta, atau 1,7 persen khusus untuk tahap 10 saja. Sementara saya menderita kerugian sebesar Rp 127 juta untuk tahap 9 dan sampai saat ini saya belum dapat menutup buku atas perhitungan untuk tahap komunitas dan tahap 12 dikarenakan banyak rekening bank PT Tigapilar Agro Utama dan rekening bank saya pribadi masih diblokir oleh KPK," tutur Ardian seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/4).

Padahal, lanjut Ardian, ia tetap harus terus menanggung beban bunga pinjaman modal kerja.

"Saya berharap KPK dapat segera membuka kembali blokir atas 2 rekening bank tersebut, agar saya dapat menyelesaikan kewajiban utang modal kerja, dan dapat kembali menafkahi istri, anak-anak, dan orang tua saya dari sisa simpanan yang saya miliki serta membayar biaya perkara ini juga membayar pidana denda," harap Ardian.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya