Berita

Persidangan kasus korupsi bansos dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) Ardian Iskandar Maddanatja/RMOL

Hukum

Merasa Dijebak Broker Bansos, Ardian Iskandar Ngaku Diancam Akan Masuk Daftar Hitam Kemensos

SENIN, 26 APRIL 2021 | 13:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) Ardian Iskandar Maddanatja menyalahkan broker bantuan sosial (bansos) hingga terseret ke dalam pusaran tindak pidana korupsi.

Hal itu merupakan salah satu hal yang disampaikan terdakwa Ardian saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/4).

Dalam nota pembelaan yang dibacakan sendiri ini, Ardian menyampaikan kembali fakta yang dijelaskan oleh saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya.


"Sangat jelas terungkap bahwa sejak awal yang sangat aktif dalam berkomunikasi baik dengan saudara Pepen Nazaruddin selaku Dirjen LinJamsos Kemensos RI dan yang memiliki akses komunikasi dengan Saudara Adi Wahyono selaku KPA Kemensos RI maupun saudara Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos RI, adalah saudari Nuzulia Hamzah Nasution, saudara Helmi Rifai, dan saudara Isro Budi Nauli Batubara," ujar Ardian.

Bahkan menurut Ardian, KPK beserta media di Indonesia sepakat bahwa menamakan ketiga orang tersebut sebagai broker bansos.

"Broker bansos lah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa atau SPPBJ dan surat pesanan dari Kemensos tanpa melibatkan saya sama sekali," tegas Ardian.

Ardian mengaku baru dilibatkan oleh broker bansos tersebut saat SPPBJ dan surat pesanan terbit atas nama PT TAU. Sebagai Dirut, Ardian mengaku harus menandatangani SPPBJ dan surat pesanan tersebut.

"Sesuai kesepakatan dengan broker bansos, tanggung jawab saya adalah menyiapkan bahan sembako sesuai dengan spesifikasi pada surat pesanan. Menjadikannya dalam satu kemasan dalam goodie bag, berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos RI untuk mendistribusikan kepada keluarga penerima manfaat," jelasnya.

Setelah pekerjaan itu selesai, lanjutnya, ia masih memiliki kepentingan untuk melakukan penagihan pembayaran kepada Kementerian Sosial (Kemensos).

"Sejak awal penyidikan, saya mengakui bahwa saya terseret masuk ke dalam pusaran tindak pidana korupsi. Di mana saya baru mengenal lebih dekat dengan saudara Matheus Joko Santoso saat mengurus tagihan tahap 9 dan juga tahap 10. Di mana saya diminta oleh broker bansos untuk menyerahkan dua kali uang fee kepada yang bersangkutan," terangnya.

"Saya menyadari, bahwa menyerahkan uang fee kepada saudara Matheus Joko Santoso adalah salah. Namun perlu diketahui, bahwa saya melakukan hal tersebut dengan amat terpaksa untuk menyelamatkan tagihan perusahaan saya dan atas perintah broker bansos," sambung Ardian.

Ardian pun merasa dijebak dan terseret dalam pusaran tindak pidana korupsi oleh para broker bansos tersebut.

"Sehingga saat itu juga saya memutuskan untuk stop mengerjakan paket bansos walaupun SPPBJ dan surat pesanan untuk tahap komunitas sudah terlanjur terbit yaitu sebesar 40 ribu paket," ungkapnya.

Para broker bansos tersebut, kata Ardian, berusaha mencari investor lain. Akan tetapi, tidak ada yang mau bekerjasama. Sehingga, dia terpaksa harus kembali mengerjakan paket komunitas tersebut.

"Dan broker bansos menekan saya dengan menyampaikan bahwa apabila PT Tigapilar Agro Utama gagal dalam pekerjaan ini, maka akan masuk dalam daftar hitam perusahaan penyedia barang dan jasa atau blacklist bukan hanya pada Kemensos RI, tetapi pada kementerian lain," ungkap Ardian.

"Saya sangat terpaksa kembali mengerjakan paket komunitas tersebut. Namun saya sudah menegaskan kepada broker bansos bahwa saya sudah tidak mau lagi diperintah untuk menyerahkan uang fee kepada saudara Matheus Joko Santoso," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya