Berita

Tersangka Harry Van Sidabukke dijadwalkan melakukan pledoi di PN Jakarta Pusat hari ini/Net

Hukum

Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Bansos, Harry Sidabukke Dan Ardian Iskandar Sampaikan Pledoi Hari Ini

SENIN, 26 APRIL 2021 | 09:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

 Para terdakwa pemberi suap perkara bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyampaikan nota pembelaan.

Nota pembelaan atau pledoi itu disampaikan usai dua terdakwa dalam perkara ini, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) menjalani sidang tuntutan pada Senin (19/4).

"Hari ini agenda pembacaan nota pembelaan. Sidang dijadwalkan jam 10 pagi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/4).


Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPL) menilai, terdakwa Harry terbukti memberikan uang sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos.

Pemberian uang komitmen fee tersebut terkait dengan penunjukannya melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020.

Sedangkan Ardian dianggap terbukti bersalah memberi uang sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Adi dan Joko.

Pemberian uang komitmen fee tersebut terkait dengan penunjukannya melalui PT TAU sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya