Berita

Tersangka Harry Van Sidabukke dijadwalkan melakukan pledoi di PN Jakarta Pusat hari ini/Net

Hukum

Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Bansos, Harry Sidabukke Dan Ardian Iskandar Sampaikan Pledoi Hari Ini

SENIN, 26 APRIL 2021 | 09:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

 Para terdakwa pemberi suap perkara bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyampaikan nota pembelaan.

Nota pembelaan atau pledoi itu disampaikan usai dua terdakwa dalam perkara ini, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) menjalani sidang tuntutan pada Senin (19/4).

"Hari ini agenda pembacaan nota pembelaan. Sidang dijadwalkan jam 10 pagi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/4).

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPL) menilai, terdakwa Harry terbukti memberikan uang sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos.

Pemberian uang komitmen fee tersebut terkait dengan penunjukannya melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020.

Sedangkan Ardian dianggap terbukti bersalah memberi uang sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Adi dan Joko.

Pemberian uang komitmen fee tersebut terkait dengan penunjukannya melalui PT TAU sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya