Berita

Tersangka Harry Van Sidabukke dijadwalkan melakukan pledoi di PN Jakarta Pusat hari ini/Net

Hukum

Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Bansos, Harry Sidabukke Dan Ardian Iskandar Sampaikan Pledoi Hari Ini

SENIN, 26 APRIL 2021 | 09:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

 Para terdakwa pemberi suap perkara bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyampaikan nota pembelaan.

Nota pembelaan atau pledoi itu disampaikan usai dua terdakwa dalam perkara ini, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) menjalani sidang tuntutan pada Senin (19/4).

"Hari ini agenda pembacaan nota pembelaan. Sidang dijadwalkan jam 10 pagi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/4).


Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPL) menilai, terdakwa Harry terbukti memberikan uang sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos.

Pemberian uang komitmen fee tersebut terkait dengan penunjukannya melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020.

Sedangkan Ardian dianggap terbukti bersalah memberi uang sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Adi dan Joko.

Pemberian uang komitmen fee tersebut terkait dengan penunjukannya melalui PT TAU sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya