Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Hukum

Singgung Kasus Syahganda Hingga HRS, Mujahid 212 Anggap Tuntutan Jokowi Ke Myanmar Bagai Gajah Di Pelupuk Mata Tak Nampak

SENIN, 26 APRIL 2021 | 00:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan Presiden Joko Widodo terhadap pemerintah junta militer Myanmar untuk membebaskan tahanan politiknya dikritisi Mujahid 212 Damai Hari Lubis.

Kritikan yang disampaikan Damai Hari Lubis menyinggung soal perkara hukum Syahganda Nainggolan, yang didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Selain itu, dia juga menyebutkan perkara hukum yang dialami mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, untuk mengkritisi tuntutan Jokowi kepada Myanmar yang menurutnya tidak sesuai dengan tindakan nyata pemerintah.


Sehingga, Damai Hari Lubis mengibaratkan perlakuan pemerintah terhadap warga negaranya sendiri tersebut seperti yang ada dalam sebuah peribahasa yang dia sampaikan.

"Bagai gajah di pelupuk mata tak nampak, namun semut di seberang lautan justru kelihatan," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/4).

Menurut pengamat hukum ini, Jokowi sepatutnya instrospeksi diri, karena seolah dirinya pura-pura tidak mengetahui adanya tahanan politik yang hingga saat ini tengah masuk tahap persidangan di institusi penegak hukum pemerintah.

Maka dari itu, Damai Hari Lubis menilai apa yang disampaikan Jokowi terhadap kasus di Myanmar tidak pantas disuarakan seorang Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang dia lihat tidak melakukan hal yang dia suarakan di forum internasional ASEAN Leaders' Meating (ALM) Sabtu kemarin (24/4).

"Sebelum pemerintahan yang ia pimpin menghentikan proses politik yang berkedok hukum, dan membebaskan tahanan di tanah air, tidaklah pantas melibatkan diri atau menyampaikan 'seruan yang aneh' terhadap pelanggaran HAM yang 'hampir sama' ia lakukan dengan pemerintahan Myanmar saat ini", tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya