Berita

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara India yang baru saja tiba di Indonesia/RMOL

Nusantara

Imigrasi Pulangkan 32 Warga Negara India Yang Masuk Indonesia

MINGGU, 25 APRIL 2021 | 14:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara India yang baru saja tiba di Indonesia. Mereka dipulangkan pada Minggu (25/4), sekira pukul 00.40 WIB.

Diketahui kedatangan rombongan WN India ke Indonesia menimbulkan cluster baru dengan terindentifikasinya 12 orang diantaranya positif Covid-19.

Puluhan WN India tersebut sudah memenuhi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta beberapa jam sebelum keberangkatan. Mereka harus memenuhi syarat protokol kesehatan pandemi Covid-19 sebelum terbang, seperti hasil swab PCR negatif.


"Pemulangan ini sebagai respon terhadap adanya 'tsunami' Covid-19 di India," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (25/4).

Sam mengungkapkan, pihaknya memulangkan puluhan WN India tersebut setelah sebelumnya ditolak kedatangannya di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Mereka datang Jumat (23/4), lalu kita tolak kedatangannya, hari ini baru bisa kita pulangkan," ujar Sam.

Mereka pun dipulangkan dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 dengan rute Bandara Soekarno-Hatta-Dubai.

"Mereka dipulangkan dengan pesawat yang sama dengan yang mengangkut mereka ke Indonesia, juga tujuan asal yang sama," jelas Sam.

Selama menunggu waktu keberangkatan, puluhan WN India ini tidak dibiarkan berkeliaran ataupun menunggu disembarang tempat. Melainkan berada di tempat khusus yang disebut ruang detensi area Imigrasi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Dengan pengawasan oleh pihak terkait, melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP)," imbuhnya.

Sebagai informasi, terhitung tanggal 24 April 2021, pemerintah Indonesia melarang masuk WN India melalui berbagai pintu gerbang negara.

Aturan ini pengecualian bagi WNI yang sebelumnya berada di India dan akan pulang ke Indonesia, dengan syarat, sesampainya di Indonesia wajib melakukan karantina selama 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditentukan pemerintah.

"Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia ini bersifat sementara dan terus dievaluasi seiring dengan perkembangan kondisi," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya