Berita

Walikota Tanjungbalai, M Syahrial/Net

Hukum

Diduga Suap Penyidik KPK Rp 1,5 M, Harta Walikota Tanjungbalai Mencapai Rp 11 M

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 16:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam penelusuran Redaksi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN), Walikota Tanjungbalai, M Syahrial, diketahui memiliki harta sebanyak Rp 11.665.783.179. Hal itu sebagaimana tercatat dalam elhkpn.kpk.go.id yang dikutip Jumat (23/4).

LHKPN M Syahrial terakhir dilaporkan pada 4 Februari 2021.


M Syahrial tercatat memiliki alat transportasi dan mesin, total senilai Rp 1.782.000.000. Dari 10 kendaraan yang dipunyai Syahrial, 6 di antaranya tahun tua. Berikut rinciannya:

1. Mobil, Mitsubishi Doubel Cabin Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp 310.000.000

2. Mobil, Jeep Wrangler Jeep Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp 440.000.000

3. Motor, Harley Davidson Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp 390.000.000

4. Mobil, Mercedez Benz Sedan Tahun 1965, Hasil Sendiri Rp 220.000.000

5. Motor, Vespa Tahun 1978, Hasil Sendiri Rp 17.000.000

6. Motor, Honda CG 110 Tahun 1974, Hasil Sendiri Rp 10.000.000

7. Motor, Honda C 100 Tahun 1995, Hasil Sendiri Rp 10.000.000

8. Motor, Honda 90 Z Tahun 1966, Hasil Sendiri Rp 10.000.000

9. Motor, Honda Honda 70 Tahun 1976, Hasil Sendiri Rp 10.000.000

10. Mobil, Honda CRV Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp 365.000.000

Sementara total kekayaan Syahrial dari sektor tanah dan bangunan berjumlah Rp 9.145.000.000. Berikut rinciannya:

1. Tanah seluas 337,5 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 330.000.000

2. Tanah dan Bangunan seluas 360 m2/360 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan seluas 446 m2/300 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 635.000.000

4. Tanah dan Bangunan seluas 260 m2/260 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 1.650.000.000

5. Tanah dan Bangunan seluas 570 m2/570 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 1.650.000.000

6. Tanah dan Bangunan seluas 299 m2/299 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 530.000.000

7. Tanah Seluas 80.000 m2 di Labuhanbatu, Hibah Dengan Akta Rp 1.400.000.000

8. Tanah dan Bangunan seluas 3.080,35 m2/2150 m2 di Kota Tanjungbalai, Hibah Dengan Akta Rp 2.550.000.000

Syahrial juga mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 342.000.000. Pun memiliki kas dan setara kas bernilai Rp 396.783.179.

Syahrial diduga memberi uang Rp 1,5 miliar kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patujju. Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami dirinya terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya