Berita

Gedung Asabri di Jakarta/Net

Hukum

Dukung Pengusutan Asabri, Tapi Kejaksaan Jangan Beropini Dan Buat Gaduh

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 10:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Febrie Ardiansyah menuding adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin. Kresna Hutauruk dari tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat menilai pernyataan tersebut sangat berbahaya dan terkesan menggiring opini.

"Perlu saya tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada bitcoin. Kami sangat keberatan atas pernyataan Dirdik pada Jampidsus Kejagung yang mengkait-kaitkan investasi bitcoin tersebut terhadap klien kami," kata Kresna, Jumat (23/4).

Pernyataan Kejagung di berbagai media juga menyatakan, pihaknya masih akan memperdalam mengenai transaksi tersebut. Hal tersebut, kata Kresna, menunjukkan bahwa Dirdik telah melemparkan pernyataan berbau opini yang ambigu dan masih sangat prematur dan fitnah yang disebutkan di hadapan publik.

"Statement itu belum jelas berapa nilai pasti transaksi tersebut, dan siapa pihak yang berinvestasi. Dirdik hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin tersebut. Sangat berbahaya, karena menggiring opini publik seakan-akan klien kami memang berinvestasi bitcoin. Bahkan selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah ditanyakan tentang investasi bitcoin," ujar Kresna.

Pihaknya pun merasa keberatan terhadap penyitaan kapal tanker dan kapal lainnya, yang senantiasa digembor-gemborkan oleh Kejaksaan adalah milik kliennya yang terkait dengan perkara Asabri.

"Padahal sangat jelas pembelian kapal-kapal tersebut adalah merupakan investasi dari perusahan Jepang (Mitsui) dan berasal dari pinjaman bank. Bahkan saat ini juga masih menjadi agunan bank. Mohon dicatat juga bahwa kapal tersebut sudah dimiliki Tram sejak tahun tahun 2012. Jauh sebelum klien kami masuk ke Tram. Klien kami masuk Tram pada tahun 2017," ujarnya.

Terkait proses penyitaan aset kapal tanker, pihaknya menduga kejaksaan melanggar Pasal 39 KUHAP, UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur secara spesifik tentang perlindungan terhadap pihak ketiga.

Seperti contoh, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011 menegaskan bahwa objek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan, memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penyidikan dan penelusuran aset seharusnya dapat dengan mudah melihat dari mana asal dana untuk pembelian kapal tersebut. Korps Adhyaksa pun wajib membuktikan adanya aliran dana terkait Asabri terhadap pembelian kapal itu.

"Mengingat faktanya, pembelian kapal tersebut adalah berasal dari invetasi perusahaan Jepang yang sudah ada jauh sebelum klien kami masuk ke Tram. Jelas tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara Asabri," sebutnya.

"Sebagai advokat, kami mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara Asabri sehingga nanti pada saatnya dipersidangan klien kami dapat menjelaskan bahwa beliau tidak bersalah. Namun bila proses penyidikannya saja sudah amburadul seperti ini, maka sebagai bagian dari pembayar pajak, terus terang saya sangat kecewa. Banyak sekali hak klien kami yang dilanggar oleh para penyidik Kejaksaan Agung di bawah komando Dirdik. Termasuk hak untuk mendapat informasi mengapa aset-asetnya disita," tutur Kresna menambahkan.

Padahal, perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap. Jika penyitaan dilakukan untuk kepentingan uang pengganti, maka Kejaksaan Agung harus menunggu perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dulu.

"Itu sesuai amanat undang-undang, jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum," tukas Kresna dalam keterangan tertulis.

Sementara pengamat kejaksaan, Fajar Trio Winarko pun mengkritisi pernyataan Dirdik. Kata dia, dalam proses penegakan hukum sejatinya jangan melontarkan pernyataan berbau fitnah dan mencoba menggiring opini publik merupakan sesuatu yang haram.

"Dulu era Jaksa Agung almarhum Basrief Arief, informasi penyidikan selalu satu pintu yakni melalui Kapuspenkum ataupun langsung Jampidsus. Berbeda saat ini, sekelas Dirdik bisa koar-koar ke media namun pernyataan yang dikeluarkan justru berpotensi mendistorsi proses penyidikan. Ini bahaya bisa mengganggu proses penegakan hukum yang berkeadilan, dan menjurus ke fitnah," kata Fajar.

Ia pun berharap Jaksa Agung melakukan evaluasi terhadap berbagai pernyataan Dirdik agar lebih bijak dalam mengeluarkan informasi publik sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

"Sehingga informasi yang disampaikan tidak berpotensi seakan-akan pihak yang masih menjadi tersangka sudah seakan-akan pasti bersalah sebelum diajukan dalam persidangan. Apalagi opini tersebut belum pasti apakah benar atau salah," pungkas Faja.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya