Suasana pemeriksaan ratusan pengasuh Ponpes penerima dana hibah di Kantor Kejati Banten/RMOLBanten
Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksa sekitar 150 pengasuh pondok pesantren di Banten terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar.
Pemanggilan pengasuh Ponpes itu untuk mendalami aliran dana hibah yang diduga kuat melibatkan unsur pejabat Pemerintahan Provinsi Banten dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).
Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, pemeriksaan terhadap 150 ponpes penerima dana hibah merupakan bentuk klarifikasi ulang untuk kepentingan penyidikan.
"Kasus hibah masih berjalan, sekarang kami masih melakukan klarifikasi, konfirmasi ulang terhadap beberapa penerima hibah," kata Asep diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (23/4).
Selain Ponpes, dikatakan Asep, Kejati telah memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi Banten atas dugaan keterlibatan dalam skandal dana hibah Rp 117 miliar.
Meski begitu, untuk kepastian menjadi tersangkanya tentu harus berdasarkan hasil penyidikan. "Kami bisa bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Hasil pemeriksaan Ponpes, Asep mengakui, pihanya mendapatkan informasi temuan baru mengenai perkembangan kasus korupsi hibah.
"Kami mendapatkan informasi dan menemukan data proses verifikasi tidak sempurna. Banyak kejanggalan," beber Asep.
Atas kondisi itu, Asep meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah Ponpes Rp 117 miliar. Ia juga memastikan rangkaian pemeriksaan akan mengedepankan asas kehati-hatian serta harus komprehensif melakukan pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
"Tentu kami harus hati-hati betul, harus konptehensip, melakukan pengumpulan alat bukti sehingga nanti pada saat persidangan bisa kami buktikan sesuai fakta dan alat pembuktian ada,' demikian Asep.