Berita

Suasana pemeriksaan ratusan pengasuh Ponpes penerima dana hibah di Kantor Kejati Banten/RMOLBanten

Hukum

Periksa Ratusan Pengasuh Ponpes Soal Dana Hibah, Kejati Banten: Banyak Kejanggalan

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 04:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksa sekitar 150 pengasuh pondok pesantren di Banten terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar.

Pemanggilan pengasuh Ponpes itu untuk mendalami aliran dana hibah yang diduga kuat melibatkan unsur pejabat Pemerintahan Provinsi Banten dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, pemeriksaan terhadap 150 ponpes penerima dana hibah merupakan bentuk klarifikasi ulang untuk kepentingan penyidikan.

"Kasus hibah masih berjalan, sekarang kami masih melakukan klarifikasi, konfirmasi ulang terhadap beberapa penerima hibah," kata Asep diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (23/4).

Selain Ponpes, dikatakan Asep, Kejati telah memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi Banten atas dugaan keterlibatan dalam skandal dana hibah Rp 117 miliar.

Meski begitu, untuk kepastian menjadi tersangkanya tentu harus berdasarkan hasil penyidikan. "Kami bisa bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Hasil pemeriksaan Ponpes, Asep mengakui, pihanya mendapatkan informasi temuan baru mengenai perkembangan kasus korupsi hibah.

"Kami mendapatkan informasi dan menemukan data proses verifikasi tidak sempurna. Banyak kejanggalan," beber Asep.

Atas kondisi itu, Asep meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah Ponpes Rp 117 miliar. Ia juga memastikan rangkaian pemeriksaan akan mengedepankan asas kehati-hatian serta harus komprehensif melakukan pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

"Tentu kami harus hati-hati betul, harus konptehensip, melakukan pengumpulan alat bukti sehingga nanti pada saat persidangan bisa kami buktikan sesuai fakta dan alat pembuktian ada,' demikian Asep.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya