Berita

Suasana pemeriksaan ratusan pengasuh Ponpes penerima dana hibah di Kantor Kejati Banten/RMOLBanten

Hukum

Periksa Ratusan Pengasuh Ponpes Soal Dana Hibah, Kejati Banten: Banyak Kejanggalan

JUMAT, 23 APRIL 2021 | 04:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Banten telah memeriksa sekitar 150 pengasuh pondok pesantren di Banten terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar.

Pemanggilan pengasuh Ponpes itu untuk mendalami aliran dana hibah yang diduga kuat melibatkan unsur pejabat Pemerintahan Provinsi Banten dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, pemeriksaan terhadap 150 ponpes penerima dana hibah merupakan bentuk klarifikasi ulang untuk kepentingan penyidikan.

"Kasus hibah masih berjalan, sekarang kami masih melakukan klarifikasi, konfirmasi ulang terhadap beberapa penerima hibah," kata Asep diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, Jumat (23/4).

Selain Ponpes, dikatakan Asep, Kejati telah memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi Banten atas dugaan keterlibatan dalam skandal dana hibah Rp 117 miliar.

Meski begitu, untuk kepastian menjadi tersangkanya tentu harus berdasarkan hasil penyidikan. "Kami bisa bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Hasil pemeriksaan Ponpes, Asep mengakui, pihanya mendapatkan informasi temuan baru mengenai perkembangan kasus korupsi hibah.

"Kami mendapatkan informasi dan menemukan data proses verifikasi tidak sempurna. Banyak kejanggalan," beber Asep.

Atas kondisi itu, Asep meyakini akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah Ponpes Rp 117 miliar. Ia juga memastikan rangkaian pemeriksaan akan mengedepankan asas kehati-hatian serta harus komprehensif melakukan pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

"Tentu kami harus hati-hati betul, harus konptehensip, melakukan pengumpulan alat bukti sehingga nanti pada saat persidangan bisa kami buktikan sesuai fakta dan alat pembuktian ada,' demikian Asep.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung

Jumat, 08 November 2024 | 01:53

Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi, Pemerintah Bakal Suntik Dana ke PT Geo Dipa Energi

Jumat, 08 November 2024 | 01:36

Persib Menang Dramatis di Kandang Lion City, Hodak Akui Dinaungi Keberuntungan

Jumat, 08 November 2024 | 01:20

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

Jumat, 08 November 2024 | 00:59

Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Jumat, 08 November 2024 | 00:45

Tiba di Surabaya, Kapal Selam Rusia Disambut Hangat Prajurit TNI AL

Jumat, 08 November 2024 | 00:25

Bahlil Umumkan Kepengurusan Lengkap Partai Golkar 2025-2029

Kamis, 07 November 2024 | 23:59

KPK: Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 23:22

Relawan Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Wajah Edy Rahmayadi

Kamis, 07 November 2024 | 22:50

TNI AD-JHL Foundation Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 22:46

Selengkapnya