Berita

Ilustrasi lahan sengketa/RMOL

Hukum

Minta Keadilan, Matoa Golf Harap Perwakilan Pemerintah Bisa Ikut Selesaikan Sengketa Hak Kelola Tanah Dengan Inkopau

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 21:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sengketa hak kelola tanah antara PT Saranagraha Adisentosa selaku pengelola Mato Golf Nasional, dengan Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) diharapkan bisa ikut diselesaikan pemerintah.

Penasihat hukum PT Saranagraha Adisentosa, Bambang Hartono menerangkan, pihak Matoa Golf berharap perkara ini bisa selesai tidak hanya melalui jalur hukum perdata yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Akan tetapi, ada perwakilan dari pemerintah yang bersifat netral untuk menilai nota perjanjian pengelolaan tanah Matoa Golf yang di dalamnya berisi masa kelola yang dilakukan PT Saranagraha Adisentosa bersama Inkopau.


"Dipanggil (PT Saranagraha Adisentosa dan Inkopau) dengan Menkopolhukam. Atau, yang punya sertifikatnya yaitu Menhankam, panggil duduk bersama. Ini 30 tahun atau 25 tahun (masa pengelolaannya)," ujar Bambang Hartono saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/4).

Menurut Bambang Hartono, perkara yang membuat Matoa Golf dipaksa ditutup oleh pihak Inkopau adalah bukan karena persoalan pembagian laba, sebagaimana yang diberitakan.

Karena beberapa bulan yang lalu pihak Matoa Golf, kata Bambang Hartono telah mengirimkan uang bagi hasil untuk tahun 2021 sekitar Rp 850 juta. Namun katanya, uang tersebut dikembalikan lagi oleh pihak Inkopau dengan alasan belum ada kesepakatan.

"Sebenarnya kalau memang soal perhitungan, kita duduk sama-sama saja. Gimana itu kalau memang tidak dibagikan, kekurangannya di mana? Kan gampang begitu kalau soal pembagian," tuturnya.

Justru, persoalan mendasar yang menjadi penyebab dari perkara ini adalah adanya perbedaan persepsi antara pihak PT Saranagraha Adisentosa dengan Inkopau mengenai masa pengelolaan tanah tersebut.

Di mana, pihak Inkopau menilai berdasarkan nota kesepakatan bahwa hak pengelolaan tanah oleh Matoa Golf hanya 25 tahun. Sementara pihak PT Saranagraha Adisentosa bisa memastikan masa pengelolaan lahan yang ada di wilayah Jakarta Selatan tersebut mencapai 30 tahun.

Bambang Hartono memaparkan, perhitungan 30 tahun pengelola Grand Matoa didapat berdasarkan nota perjanjian yang ditandatanganinya bersama Yayasan Adi Upaya (Yasau) Jakarta yang merupakan Induk Inkopau.

"Yasau itu kan pertama tahun 96 perjanjiannya, sampai dengan tahun 2026. Itu kan 30 tahun. Nah, kemudian di pertengahan jalan Yasau memberikan subtitusi kepada Inkopau, tahun 2008 kalau tidak salah subtitusinya itu," ungkap Bambang Hartono.

"Semua perjanjian dengan Yasau, bukan dengan Inkopau. Inkopau itu hanya mengambilalih, mensubstitusi dari Yasau," sambungnya.

Karena itu, pengelola Matoa Golf hingga kini melihat titik utama permasalahan ada di penafsiran yang berbeda terkait dengan masa pengelolaan lahan yang ada.

Sehingga, Bambang Hartono menilai sikap Inkopau yang sejak Senin (19/4) hingga kini menutup Matoa Golf adalah tidak bijak. Karena, ada dampak yang juga diterima dari para pekerja.

"Yang menjadi masalahsekarang mereka menutup (Matoa Golf), karena punya karyawan 500 (orang). Itu baru karyawannya. Kalau ada dua (anggota keluarganya), itu berarti ada 1.500 tanggungan Saranagraha untuk hidupin orang," paparnya.

"Kita kan juga enggak berani melawan tentara. Kita tunduklah kepada tentara, karena tentara kan bapak kita. Cuman harus bijak menurut saya, jangan main tutup saja begitu," demikian Bambang Hartono.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya