Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

MUI DKI Jakarta Larang Umat Islam Bakar Petasan Saat Rayakan Lebaran

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 15:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengharamkan masyarakat bermain petasan dan kembang api untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Fatwa itu sudah dikeluarkan sejak 23 Agustus 2010 atau 13 Ramadan 1431 Hijriah dalam rapat komisi fatwa, dan masih berlaku hingga hari ini.

"Membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru, dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam, khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam. Bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," demikian bunyi fatwa MUI DKI yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (22/4).


MUI DKI menjelaskan, tradisi membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu.

MUI melanjutkan, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan terhadap harta benda.

Selain itu, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda lainnya.

Terakhir, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar daripada manfaatnya.

"Padahal di antara ciri-ciri Muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat," tutup MUI DKI.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya