Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

MUI DKI Jakarta Larang Umat Islam Bakar Petasan Saat Rayakan Lebaran

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 15:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengharamkan masyarakat bermain petasan dan kembang api untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Fatwa itu sudah dikeluarkan sejak 23 Agustus 2010 atau 13 Ramadan 1431 Hijriah dalam rapat komisi fatwa, dan masih berlaku hingga hari ini.

"Membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru, dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam, khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam. Bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," demikian bunyi fatwa MUI DKI yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (22/4).


MUI DKI menjelaskan, tradisi membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu.

MUI melanjutkan, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan terhadap harta benda.

Selain itu, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda lainnya.

Terakhir, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar daripada manfaatnya.

"Padahal di antara ciri-ciri Muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat," tutup MUI DKI.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya