Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

MUI DKI Jakarta Larang Umat Islam Bakar Petasan Saat Rayakan Lebaran

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 15:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengharamkan masyarakat bermain petasan dan kembang api untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Fatwa itu sudah dikeluarkan sejak 23 Agustus 2010 atau 13 Ramadan 1431 Hijriah dalam rapat komisi fatwa, dan masih berlaku hingga hari ini.

"Membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru, dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam, khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam. Bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," demikian bunyi fatwa MUI DKI yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (22/4).


MUI DKI menjelaskan, tradisi membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu.

MUI melanjutkan, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan terhadap harta benda.

Selain itu, membakar, menyalakan, atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda lainnya.

Terakhir, membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudharat) lebih besar daripada manfaatnya.

"Padahal di antara ciri-ciri Muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat," tutup MUI DKI.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya