Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Dugaan Kriminalisasi, Pria Paruh Baya Laporkan Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang Ke Propam

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 12:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Nguan Seng alias Henky (82). Anehnya, dugaan kriminalisasi ini imbas dari jual beli lahan.

Kuasa hukum, Nguan Seng alias Henky, Herdika Sukma Negara menceritakan, kliennya awalnya melakukan kesepakatan menjual bidang tanah seluas 9 Ha kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 Ha dengan harga yang disepakati adalah sebesar Rp 6.7 miliar dan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha.

"Terhadap penjualan tahap pertama tersebut maka telah dilakukan jual beli secara tunai menurut hukum tanah nasional dalam hal mana klien kami (selaku pemilik bidang tanah dan pihak Penjual) telah menyerahkan hak kepemilikan bidang tanah tersebut kepada Sdr. Laurence M. Takke sebagai pihak Pembeli dan sebaliknya Sdr. Laurence M. Takke telah memberikan uang pembelian sebesar Rp 6.7 miliar kepada Klien kami sebagai pihak pemilik bidang tanah dan juga sebagai pihak Penjual," kata Herdika kepada wartawan, Kamis (22/4).


Sementara terkait proses penjualan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha  tersebut telah disepakati belum dapat dilakukan atau direaliasikan antara Henky dengan Laurence M. Takke dikarenakan alasan bahwa masih ada permasalahan yang harus diselesaikan oleh Henky dengan Dahlan yang mengaku sebagai pemilik asal. Terkait persoalan Dahlan itu, kata Herdika, klienny telah mengadukannya ke Polres Tanjung Pinang pada 10 Desember 2019.

"Klien kami berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019)," ujar dia.

Terhadap permasalahan itu, kata Herdika, kliennya dan Laurence M. Takke telah sepakat untuk membuat dan menandatangani suatu kesepakatan bersama secara tertulis dalam Akta Kesepakatan Bersama yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Laurence M. Takke sebagai Pihak Kedua/Pihak Pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah.

Berdasarkan Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019 tersebut maka belum pernah ada penyerahan uang pembelian dari Sdr. Laurence M. Takke kepada kliennya untuk penjualan bidang tanah tahap dua seluas 6 Ha, sehingga belum timbul adanya kerugian materiil yang diderita oleh Laurence M. Takke.

Akan tetapi, Laurence M. Takke, justru melaporkan kliennya ke Kepolisian Resor Tanjung Pinang pada tanggal 20 Agustus 2019, atas dugaan tindak pidana penipuan. Tak berselang lama, ungkap Herdika, kliennya justru dijerat jadi tersangka.

"Bahwa Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung dalam jangka waku yang sangat singkat, yaitu 3 hari terhitung sejak adanya SPrint Dik Nomor Sp.Sidik/15/II/2021/Reskrim sampai dengan adanya Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 telah menetapkan Klien kami sebagai tersangka tanpa melalui adanya proses gelar perkara pra penyidikan," ujar dia.

Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, kata Herdika, pihaknya telah melaporkannya ke Divisi Propam Polri dan Biro Pengawasan Penyidik atau Wasidik Polri. Selain itu, kata Herdika, pihaknya telah mengajukan upaya praperadilan terkait dengan tidak sahnya penetapan tersangka kliennya.

"Termasuk halnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesa, yang memiliki fungsi pengawasan dan koreksional terhadap adanya dugaan serangkaian tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang tersebut," tandas Herdika.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya