Berita

Suharjito saat menjali sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4)/Net

Hukum

Kuasa Hukum Apresiasi Pengabulan JC Suharjito Dan Vonis Ringan 2 Tahun Penjara

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito terkait perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Mengadili mengabulkan permohonan Suharjito untuk menjadi justice collaborator," ujar hakim ketua Albertus Usada, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Kuasa hukum Suharjito, Aldwin Rahadian menyambut positif dan menghormati putusan majelis hakim yang menerima permohonan kliennya menjadi JC.


"Saya berterima kasih kepada Hakim dan JPU yang telah mengabulkan JC terdakwa dan objektif dalam melihat fakta-fakta di persidangan," ujar Aldwin, Kamis (22/4).

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan JC karena Suharjito jujur dan bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Menurut hakim, pemberian suap kepada mantan Menteri KKP Edhy Prabowo bukan kehendak Suharjito melainkan perintah Stafsus Edhy, Safri. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan. Suharjito juga mengakui perbuatannya.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan inisiatif atau kehendak memberi sesuatu ke Menteri KKP tidak datang dari terdakwa, tetapi datang dari saksi Safri selaku stafsus, sehingga hal tersebut telah membuktikan terdakwa bukan pelaku utama," katanya.

"Bahwa terdakwa telah jujur dan akui perbuatan, keterangan terdakwa sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan aktor lain terkait ekspor BBL di KKP," tambahnya.

Aldwin juga menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kliennya dalam kasus perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tersebut.

Sebelumnya, hakim ketua Albertus Usada membacakan putusan untuk terdakwa Suharjito. Hakim mengatakan terdakwa Suharjito terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Edhy Prabowo senilai Rp 2,2 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," papar Albertus Usada.

Putusan hakim kepada terdakwa Suharjito ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dimana Suharjito dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut karena menurut pertimbangan hakim Suharjito belum pernah dipidana, tulang punggung keluarga dan dinilai kooperatif serta memberi keterangan berterus terang dalam sidang.

Suharjito juga dinilai peduli dengan karyawannya dengan mengumrahkan, dan juga bagi karyawan nonmuslim untuk ziarah ke Tanah Suci sesuai keimanan yang dianut. Sedangkan hal memberatkan Suharjito tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Terdakwa bangun masjid dan rutin beri santunan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi. Terdakwa juga menjadi gantungan karyawan PT DPPP," kata hakim.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya