Berita

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin/Net

Politik

Terkait Vaksin Nusantara, Presiden Dan DPR Wajibkan Dukung Dan Lindungi Riset dr. Terawan

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Meski dukungan terhadap vaksin nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengalir deras, namun ada beberapa pihak yang menolak.

Alasannya, karena belum clear Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, Presiden dan DPR wajiban mendukung dan melindungi riset yang dilakukan dr. Terawan.


Hal itu sesuai dengan UUD 1945. Dalam Pasal 28 C ayat (1) disebutkan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".

Juga pada Pasal 28I ayat (4) berbunyi: "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintahan".

"Presiden dan DPR berkewajiban mendukung, melindungi, bahkan memajukan riset dr. Terawan, RSPAD guna terus bekerja konstitusional mengembangkan formula terbaik "vaksin" yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup rakyat dan kesejahteraaan manusia," ujar Andi Irmanputra Sidin, Kamis (22/4).

Meski mendapat penolakan, penelitian Vaksin Nusantara harus tetap berjalan. Diharapkan hasilnya positif.

Sebelumnya, sejumlah tokoh juga telah menjalani proses pengambilan sampel darah Vaksin Nusantara. Mereka di antaranya mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan sejumlah anggota DPR.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya