Berita

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin/Net

Politik

Terkait Vaksin Nusantara, Presiden Dan DPR Wajibkan Dukung Dan Lindungi Riset dr. Terawan

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 10:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Meski dukungan terhadap vaksin nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengalir deras, namun ada beberapa pihak yang menolak.

Alasannya, karena belum clear Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, Presiden dan DPR wajiban mendukung dan melindungi riset yang dilakukan dr. Terawan.


Hal itu sesuai dengan UUD 1945. Dalam Pasal 28 C ayat (1) disebutkan bahwa "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".

Juga pada Pasal 28I ayat (4) berbunyi: "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintahan".

"Presiden dan DPR berkewajiban mendukung, melindungi, bahkan memajukan riset dr. Terawan, RSPAD guna terus bekerja konstitusional mengembangkan formula terbaik "vaksin" yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup rakyat dan kesejahteraaan manusia," ujar Andi Irmanputra Sidin, Kamis (22/4).

Meski mendapat penolakan, penelitian Vaksin Nusantara harus tetap berjalan. Diharapkan hasilnya positif.

Sebelumnya, sejumlah tokoh juga telah menjalani proses pengambilan sampel darah Vaksin Nusantara. Mereka di antaranya mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan sejumlah anggota DPR.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya