Berita

Terdakwa Suharjito saat sidang vonis kasus suap ekspor lobster di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Divonis 2 Tahun, Penyuap Edhy Prabowo Tak Ajukan Banding

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 02:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap kasus ekspor benih bening lobster, Suharjito tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam putusannya, pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu dikurangi masa penahanan Suharjito sejak proses penyidikan di KPK, penuntutan, hingga di pengadilan.

"Kami menerima Yang Mulia, terima kasih," kata Suharjito. di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan yang sama kepada tim JPU KPK untuk menanggapi atau mengambil sikap atau vonis tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata salah satu tim JPU KPK.

Dengan demikian, Hakim Ketua Albertus menyatakan berdasarkan ketentuan UU 8/1981 tentang KUHAP, maka putusan yang telah dibacakan belum berkekuatan hukum tetap.

"Tenggat waktu yang di berikan UU dalam menyatakan pikir-pikir untuk paling lama adalah 7 hari yang dimulai dihitung esok harinya merupakan hari yang pertama," pungkas Hakim Albertus yang dilanjutkan mengetuk palunya tiga kali.

Suharjito terbukti memberikan uang komitmen fee sebesar 77 ribu dolar AS dan 26 ribu dolar AS serta uang Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Safri, Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya