Berita

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail/Ist

Politik

Ketua DPRD Klaim Pemanfaatan Izin Lokasi PT BLP Dan Agung Intiland Tak Bermasalah

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 01:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemanfatan lahan di wilayah Kabupaten Tangerang oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group dinilai sudai sesuai dengan aturan dan izin lokasi.

"Saya lihat dari RT RW yang sekarang, pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit. Secara peruntukan, pemanfaatan telah sesuai," jelas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Rabu (21/4).

Akan tetapi, pihaknya memastikan tetap melakukan pengawasan dengan melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan dinas terkait terhadap izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno juga mengamini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah.

"Izinnya lengkap, ada semua," singkat Nono.

Di sisi lain, Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group, Brigjen Pol (Purn) HM Natsir heran dengan adanya pemberitaan miring terkait pemanfaatan lokasi untuk PT Bangun Laksana Persada (BLP) seluas 400 hektare.

"Saat ini izin terhadap 400 hektare yang telah diberikan kepada PT BLP telah rampung, sudah 100 persen untuk pembebasan lahan. Bahkan sudah ada progres pembangunan," kata Natsir.

Sedang progres pemanfaatan lokasi untuk perusahaan lainnya dibawah PT Agung Intiland Group saat ini masih berjalan. Natsir optimis pembebasan lahan akan rampung dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai izin lokasi, yakni 3 tahun.

"Semua masih progres," tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Gegara Tidak Dipinjami Uang, Tante Nekat Habisi Nyawa Keponakan

Rabu, 24 April 2024 | 23:50

Rupiah Melemah, Suku Bunga BI Naik Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 23:47

Amankan Posisi Ketum PKB, Cak Imin Harus Merapat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 23:20

Aktivis Pergerakan Punya Peran Penting dalam Kemenangan Prabowo

Rabu, 24 April 2024 | 23:03

BPJPH Yakinkan Negara OKI Soal Implementasi Wajib Halal Oktober 2024

Rabu, 24 April 2024 | 22:47

Gibran Belanja Masalah Seluruh Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 22:43

Si Doel Lebih Dibutuhkan Banten Dibanding Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 22:33

Kehadiran Amin di KPU Melegitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 22:03

Cik Ujang Pastikan DPD Demokrat Sumsel Tak Ada Polemik

Rabu, 24 April 2024 | 21:43

Petugas Rutan Palembang Diperiksa Buntut Foto Bacagub Sumsel dan Alex Noerdin di Lapas Beredar

Rabu, 24 April 2024 | 21:37

Selengkapnya