Berita

Terdakwa penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito/Ist

Hukum

Penyuap Edhy Prabowo Divonis Ringan Karena Rajin Santuni Yatim Piatu Dan Bangun Masjid

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 01:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis ringan terdakwa Suharjito dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Suharjito yang merupakan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) selaku penyuap Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Sebelum memutuskan itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Albertus Usada ini membeberkan terlebih dahulu pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Suharjito dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses peradilan, memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan.

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan-karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah dan juga bagi karyawan non-muslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," jelas Hakim Albertus.

Selain itu, Suharjito dinilai Majelis Hakim telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya