Berita

Terdakwa penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito/Ist

Hukum

Penyuap Edhy Prabowo Divonis Ringan Karena Rajin Santuni Yatim Piatu Dan Bangun Masjid

KAMIS, 22 APRIL 2021 | 01:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis ringan terdakwa Suharjito dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Suharjito yang merupakan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) selaku penyuap Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


Sebelum memutuskan itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Albertus Usada ini membeberkan terlebih dahulu pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Suharjito dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses peradilan, memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan.

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan-karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah dan juga bagi karyawan non-muslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," jelas Hakim Albertus.

Selain itu, Suharjito dinilai Majelis Hakim telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya