Berita

Pesawat Garuda Indonesia/Net

Politik

Garuda Bayar Denda Rp 241 M Ke Australia, Komisi VI: Kami Belum Dengar

RABU, 21 APRIL 2021 | 17:29 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kabar tentang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang sepakat berdamai dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) terkait gugatan penetapan harga biaya bahan bakar kargo (fuel surcharge) di Pengadilan Federal New South Wales, Australia ternyata belum sampai ke telinga anggota DPR, khususnya Komisi VI DPR.

Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengaku bahwa pihaknya belum pernah membahas masalah ini selama bertugas di periode 2019-2024.

“Sejak kami di Komisi VI periode ini belum pernah membahas persoalan ini. Tidak tahu kalau periode sebelumnya,” tuturnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/4).

Terlepas dari itu, pria yang akrab disapa Awiek tersebut menyayangkan kasus yang berujung Garuda harus membayar denda sebesar Rp 241 miliar sebagai tanda perdamaian.

“Tentu kami menyayangkan kekalahan Garuda tapi apa boleh buat. Karena hal itu sudah menjadi keputusan pengadilan yang harus dihormati. Ini jangan sampai terulang d kemudian hari,” tegasnya.

Senada itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengaku belum mendengar kasus tersebut. Kepada redaksi, Martin bahkan meminta waktu untuk mempelajarinya karena banyak kasus yang memang ditinggalkan dari masa lalu.

“Aku baru dengar. Bentar aku pelajari dulu ya. Ya memang banyak kasus-kasus seperti itu peninggalan masa lalu,” ujarnya.

Pengadilan Federal Australia telah menjatuhkan putusan denda kepada perusahaan Garuda sebesar 19 juta dolar Australia atau setara Rp 214 miliar (kurs Rp 11.300) kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Australia.

Garuda sempat mengajukan banding pada tahun 2019. Namun, Garuda tidak melanjutkan dan memilih untuk membayar denda itu disertai biaya perkara dari ACCC dengan cara diangsur selama 5 tahun, mulai Desember 2021.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan, gugatan dari ACCC ini telah berlangsung sejak 2014 silam.

Dia menekankan bahwa perkara hukum ini bukan merupakan perkara baru. Melainkan telah berlangsung sejak 2014 dan perseroan secara rutin telah menyampaikan kewajiban keterbukaan informasi terhadap perkembangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini berkaitan dengan penetapan biaya harga fuel surcharge cargo. Di mana pada tahun 2014, GIAA dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Australia.

Namun KPPU Australia kemudian mengajukan banding dan kasasi ke Pengadilan Tinggi Australia. Hasilnya terbit pada tahun 2017, Garuda dinyatakan bersalah.

Kasus lalu diserahkan ke Pengadilan Negeri New South Wales lagi dan memutuskan agar Garuda Indonesia membayar denda tersebut. Putusan ini terbit pada tahun 2019.

Pada 15 April 2021, Garuda menyatakan siap membayar denda sebesar Rp 241 miliar sebagai tanda perdamaian dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya