Berita

Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan di Ruang I Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 21 April/RMOL

Hukum

Duplik Penasihat Hukum Syahganda: Sikap Jaksa Tidak Objektif, Tuntutan Disusun Berdasarkan Subjektivitas

RABU, 21 APRIL 2021 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota jawaban atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan di Ruang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (21/4).

Awalnya, Alkatiri menyatakan pihaknya telah membaca dan meneliti replik penuntut umum. Sehingga dalam duplik yang dibacakan hari ini, ditegaskan bahwa yang disampaikan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan pledoi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan pada 15 April 2021.


"Bahwa, sebelum kami menanggapi replik penuntut umum, kami menegaskan bahwa sikap Jaksa tidak objektif dan hanya mengambil keterangan di BAP, dan bukan mengambil keterangan-keterangan objektif di persidangan," ujar Alkatiri.

"Dan setelah memperhatikan replik penuntut umum, semakin memperlihatkan subjektivitasnya menyusun draf tuntutannya yang tidak seusai dengan fakta persidangan," sambungnya.

Alkatiri menyebutkan salah satu contoh konkret dari subjektivitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik dan tuntutannya terhadap Syahganda Nainggolan adalah dengan mengklaim memakai keterangan saksi ahli yang dihadirkannya.

"Keterangan ahli adalah apa yang saksi sampaikan di sidang pengadilan," ucap Alkatiri.

"Namun kami tetap berkeyakinan Majelis Hakim objektif dan berpegang teguh pada hukum yang semuanya akan diminta pertanggung jawabannya di hari perhitungan," tandasnya.

Dalam perkara ini, Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara oleh JPU, karena dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 terang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang menciptakan keonaran.

Saat ditanya hakim mengenai duplik yang disampaikan penasihat hukumnya, Syahganda mengaku dupliknya sudah sesuai atau disatukan dengan yang sudah dibacakan.

"Apakah saudara terdakwa punya atau sudah menyiapkan dupliknya sendiri?" tanya Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi kepada Syahganda.

"Sudah sesuai dengan PH (penasihat hukum) yang mulia (Majelis Hakim)," jawab Syahganda yang hadir virtual dari Rutan Mabes Polri, Jakarta Pusat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya