Berita

Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan di Ruang I Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 21 April/RMOL

Hukum

Duplik Penasihat Hukum Syahganda: Sikap Jaksa Tidak Objektif, Tuntutan Disusun Berdasarkan Subjektivitas

RABU, 21 APRIL 2021 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nota jawaban atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan di Ruang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (21/4).

Awalnya, Alkatiri menyatakan pihaknya telah membaca dan meneliti replik penuntut umum. Sehingga dalam duplik yang dibacakan hari ini, ditegaskan bahwa yang disampaikan adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan pledoi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan pada 15 April 2021.

"Bahwa, sebelum kami menanggapi replik penuntut umum, kami menegaskan bahwa sikap Jaksa tidak objektif dan hanya mengambil keterangan di BAP, dan bukan mengambil keterangan-keterangan objektif di persidangan," ujar Alkatiri.

"Dan setelah memperhatikan replik penuntut umum, semakin memperlihatkan subjektivitasnya menyusun draf tuntutannya yang tidak seusai dengan fakta persidangan," sambungnya.

Alkatiri menyebutkan salah satu contoh konkret dari subjektivitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik dan tuntutannya terhadap Syahganda Nainggolan adalah dengan mengklaim memakai keterangan saksi ahli yang dihadirkannya.

"Keterangan ahli adalah apa yang saksi sampaikan di sidang pengadilan," ucap Alkatiri.

"Namun kami tetap berkeyakinan Majelis Hakim objektif dan berpegang teguh pada hukum yang semuanya akan diminta pertanggung jawabannya di hari perhitungan," tandasnya.

Dalam perkara ini, Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara oleh JPU, karena dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 terang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong yang menciptakan keonaran.

Saat ditanya hakim mengenai duplik yang disampaikan penasihat hukumnya, Syahganda mengaku dupliknya sudah sesuai atau disatukan dengan yang sudah dibacakan.

"Apakah saudara terdakwa punya atau sudah menyiapkan dupliknya sendiri?" tanya Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi kepada Syahganda.

"Sudah sesuai dengan PH (penasihat hukum) yang mulia (Majelis Hakim)," jawab Syahganda yang hadir virtual dari Rutan Mabes Polri, Jakarta Pusat.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Puluhan Pemred Media di Hambalang, Bahas Isu Terkini

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:20

Pemerintahan Prabowo Tegas Tolak Amnesti Bandar Narkoba

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

Trump Minta Ukraina Kembalikan Dana Bantuan yang Diberikan AS

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:12

BPI Danantara Himpun Penghematan Buat Investasi di Hilirisasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:11

Semoga Putusan Sengketa Pilkada MK Bukan Akibat Tekanan Politik

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:57

Kejari Muba Geledah Kantor Pengusaha H Alim

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:50

Zulhas Pastikan Stok Pangan Bulan Puasa Aman

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:30

Banyak Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi Sudah Masuk KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 10:08

Warga Taman Rasuna Gelar Jalan Sehat Sambut Ramadan

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:47

Zulhas soal #KaburAjaDulu: Bentuk Kecintaan Terhadap Negara

Minggu, 23 Februari 2025 | 09:32

Selengkapnya