Berita

Sidang Syahganda Naninggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok/RMOL

Hukum

Jawab Replik JPU, Syahganda Nainggolan Kembali Bersidang Pagi Ini

RABU, 21 APRIL 2021 | 09:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, akan bersidang kembali di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu pagi ini (21/4).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Depok, agenda sidang kali ini adalah mendengar jawaban penasihat hukum Syahganda terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pekan sebelumnya.

Diinformasikan bahwa sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruang 1 Cakra, PN Depok, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi dan anggota Majelis Hakim Nur Ervianti Meliala dan Andi Imran Makulau.


Adapun JPU dalam repliknya yang dibacakan pekan lalu menyatakan bahwa Syahganda Nainggolan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Jaksa menggunakan keterangan saksi ahli sosiolog Dr. Trubus Rahardiansyah yang menyebut cuitan Syahganda di akun Twitternya pada Oktober 2020 diyakini menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menimbulkan keonaran.

Namun, penasihat hukum Syahganda dalam sidang pembacaan pledoi dua pekan sebelum ini menyebutkan bahwa tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan.

Karena berdasarkan keterangan saksi lapangan atas nama Andika Fahreza yang menyatakan dirinya sebagai seorang massa aksi ricuh menolak RUU omnibus law Cipta Kerja Oktober 2020 lalu, tidak terinspirasi dari cuitan Syahganda di Twitter yang menjadi materi dakwaan. Justru, dia terinspirasi mengikuti aksi karena melihat postingan di Instagram.

Sementara, Syahganda dalam pledoinya menyatakan bahwa dirinya merasa dijadikan kambing hitam oleh rezim yang tengah mengalami kemunduran demokrasi di masa sekarang ini.

Selain itu juga, dia menilai JPU yang memberikan tuntutan 6 tahun penjara atas dugaan pelanggaran yang diarahkannya justru menunjukkan kesan tidak berpengalaman.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya