Berita

Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara/Net

Hukum

Bersama 2 Anak Buahnya, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Pertama Hari Ini

RABU, 21 APRIL 2021 | 08:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan menerima suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, pada hari ini, Rabu (21/4).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Juliari, dua orang mantan pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) lainnya yang juga menerima uang dalam perkara ini juga akan menjalani sidang perdana.


Keduanya adalah, Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos.

Dalam perkara ini, Juliari dan Adi dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Joko, dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, dua terdakwa pihak pemberi suap telah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (19/4).

Keduanya adalah, Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Harry Van Sidabukke. Keduanya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Untuk Harry, JPU menilai bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah memberi uang sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui Adi dan Joko.

Pemberian uang komitmen fee itu bertujuan agar Harry melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi penyedia bansos sembako Covid-19 di Kemensos.

Sedangkan Ardian dianggap JPU terbukti bersalah karena memberi uang komitmen fee sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari melalui Adi Joko Santoso agar Ardian melalui PT TAU menjadi penyedia bansos sembako Covid-19.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya