Berita

Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara/Net

Hukum

Bersama 2 Anak Buahnya, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Pertama Hari Ini

RABU, 21 APRIL 2021 | 08:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan menerima suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, pada hari ini, Rabu (21/4).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Juliari, dua orang mantan pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) lainnya yang juga menerima uang dalam perkara ini juga akan menjalani sidang perdana.

Keduanya adalah, Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos.

Dalam perkara ini, Juliari dan Adi dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Joko, dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, dua terdakwa pihak pemberi suap telah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (19/4).

Keduanya adalah, Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Harry Van Sidabukke. Keduanya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Untuk Harry, JPU menilai bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah memberi uang sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui Adi dan Joko.

Pemberian uang komitmen fee itu bertujuan agar Harry melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi penyedia bansos sembako Covid-19 di Kemensos.

Sedangkan Ardian dianggap JPU terbukti bersalah karena memberi uang komitmen fee sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari melalui Adi Joko Santoso agar Ardian melalui PT TAU menjadi penyedia bansos sembako Covid-19.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya