Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Abhan/RMOL

Politik

Cek Persiapan PSU Di Daerah, Ketua Bawaslu: Tolong Pelajari Putusan MK Dengan Seksama!

SELASA, 20 APRIL 2021 | 22:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi objek yang diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Abhan, telah melakukan koordinasi bersama jajarannya di daerah untuk pengawasan PSU di 16 wilayah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang melakukan PSU, pada Selasa (20/4).

Dalam kesempatan tersebut, Abhan mengingatkan jajarannya untuk mempelajari secara saksama putusan perkara gugatan ke-16 daerah yang melakukan PSU. Tujuannya, untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran serupa yang terjadi pada perhelatan Pilkada 2020 tidak terulang kembali.


"Teman-teman mempelajari putusan MK mulai dari dalil permohonan, jawaban termohon, dan saya kira penting mengetahui pertimbangan Mahkamah apa? Karena itu sebagai pijakan dalam pengawasan PSU," ujar Abhan dikutip melalui website resmi Bawaslu RI.

Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu ini, pengawasan pilkada PSU sekarang berbeda dengan pengawasan pilkada yang normal. Sebabnya, selisih suara yang kecil menimbulkan tingginya potensi kecurangan.

"PSU kali ini saya rasa lebih kompetitif, karena di antara pasangan calon. Karena masing-masing sudah mengetahui selisih perolehan suara, sehingga membuat tingginya potensi pelanggaran," tuturnya.

"Untuk itu, kita perlu melakukan pengawasan secara optimal di masing-masing daerah," sambung Abhan.

Oleh karena itu, Abhan berharap Bawaslu daerah dapat berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk bisa optimal melakukan pengawasan di lapangan, di saat PSU digelar pada waktu yang sudah ditentukan atau dijadwalkan.

Terutama, kata Abhan, mengenai  daftar permilihan tetap (DPT), politik uang, atau kurangnya profesional para penyelenggara. Hal ini, perlu kerja kompak bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di daerah.

"Jangan sampai ada ego sektoral. Ini dilakukan secara bersama-sama sebagai lembaga kolektif kolegial. Lalu koordinasi dengan stakeholder seperti saudara tua kita KPU. Tanggung jawab pemilihan juga ada di Bawaslu, meskipun yang disebut dalam amar putusan MK adalah KPU," ungkapnya.

"Perlu pengawasan DPT atau DPTb (daftar pemilih tambahan). Perlu melakukan koordinasi secara berjenjang mulai dari Pengawas TPS ke atas. Juga permasalahan di Morowali Utara dan Halmahera Utara dengan tidak diberikan hak pilih para buruh sehingga dilakukan PSU. Untuk di Sabu Raijua kita tunggu SK penetapan dari KPU," demikian Abhan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya