Berita

Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro/Net

Hukum

Diduga Langgar Etik, Benny Tjokrosaputro Adukan Majelis Hakim Ke Dewas Mahkamah Agung

SELASA, 20 APRIL 2021 | 21:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Hanya saja, Benny merasa proses peradilannya tidak berjalan sebagai mestinya. Dia melalui kuasa hukumnya, melaporkan Majelis Hakim yang mengadilinya ke Dewan Pengawas MA dan Komisi Yudisial dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Majelis Hakim yang diadukannya adalah Ketua Majelis Rosmina, angggota Majelis Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, H. Sigit Herman Binaji, dan Sukartono.


"Majelis Hakim tidak profesional, tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, tidak memiliki keterampilan dan wawasan yang luas dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dengan tindak pidana korupsi," kata Kuasa Hukum Benny, Fajar Gora dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Menurutnya, ketidakprofesionalan hakim terlihat dari Majelis Hakim membuat pertimbangan putusan yang sangat buruk dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Padahal, untuk menilai kualitas dan profesionalitas hakim adalah dengan melihat pertimbangan hukum dari suatu putusan yang dibuatnya.

"Sangatlah ironis, ketika Majelis Hakim menghukum penjara seumur hidup Benny Tjokrosaputro hanya dengan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 7/2012 yang sebetulnya masih ditunda berlakunya, bahkan 'sengaja dipenggal' ketentuannya, hanya sekadar untuk dapat menghukum Benny Tjokrosaputro," katanya.

Dia mengibaratkan Benny Tjokrosaputro telah dihukum penjara “seumur hidup” hanya dengan surat edaran di lingkungan Mahkamah Agung. SEMA tersebut sebenarnya hanyalah merupakan petunjuk teknis sebagai petunjuk pelaksanaan tugas bagi pengadilan dan bukan termasuk jenis peraturan perundang-undangan.

Gora menilai, Majelis Hakim yang diadukan ke Dewas MA dan KY dinilai tidak profesional dan tidak memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas ketika mengadili perkara Benny Tjokrosaputro.
Kekeliruan fatal yang dilakukan Majelis Hakim adalah ketika memberikan pertimbangan hukum terkait unsur merugikan keuangan negara karena masih menggunakan delik formil.

Padahal setelah adanya putusan MK Nomor 25/ PUU-XIV/2016, dalam menghitung kerugian negara tidak lagi menggunakan delik formil tetapi menggunakan delik materiil. Artinya kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata (factual loss), dan tidak lagi bersifat potensi (potential loss).

"Untuk itu, kami berharap KY maupun MA dapat menghukum Majelis Hakim yang mengadili Benny Tjokrosaputro dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan semoga saja masih ada keadilan di negeri ini," tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya