Berita

Aktivitas warga Perumahan TVM menjalankan ibadah di tenda putih di lokasi pembangunan Masjid At Tabayyun yang telah diizinkan Gubernur DKI Jakarta/Ist

Nusantara

Pengacara Yang Ingin Robohkan Tenda Putih TVM Mantan Napi Kasus Penipuan

SELASA, 20 APRIL 2021 | 19:46 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Ketenangan masyarakat di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) di Jakarta Barat terganggu oleh arogansi Kantor Hukum Hartono dan Rekan yang beralamat di Komp. Taman Aries, Jakarta Barat.

Pekan lalu (Kamis, 15/4), pengacara B. Hartono dan rekan-rekannya yang dalam sepucuk surat somasi meminta Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan TVM, Marah Sakti Siregar, merobohkan tenda putih yang didirikan warga di lahan pembangunan Masjid At Tabayyun.

Tenda putih itu dimanfaatkan untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Menurut B. Hartono dan rekan-rekannya, lokasi tersebut adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan apapun.

Panitia Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan TVM telah mengirimkan surat balasan untuk menjawab somasi tersebut. Surat tertanggal 16 April itu ditandatangani Marah Sakti Siregar sebagai Ketua Panitia dan Ilham Bintang sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Di dalam balasan mereka, Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun membantah tudingan B. Hartono.

Mereka menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan nomor 1021 tahun 2020 yang didalammnya memberikan persetujuan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah yang terletak di Perumahan TVM, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TMV.

Mantan Napi Kasus Penipuan


Seiring dengan somasi menghebohkan yang dinilai tidak memiliki dasar ini, warga Perumahan TVM kembali diingatkan kasus penipuan yang pernah dilakukan pengacara B. Hartono sehingga ia mendekam di bui LP Salemba selama satu tahun dari  2014 sampai 2015 lalu.

Ketika itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, B. Hartono terbukti  melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya Budi Santoso.

Kasus ini berawal ketika di tahun 2010 Budi Santoso mempercayakan B. Hartono menagih uang sebesar Rp 400 juta kepada PT. Hutama Karya. Budi Santoso menjanjikan komisi sebesar 20 persen dari total dana yang ditagih itu.

Dalam prosesnya, Budi Santoso tidak mendapatkan kejelasan mengenai proses penagihan ini, sampai akhirnya ia meminta bantuan pengacara lain, Hartono Tanuwidjaja untuk melaporkan B. Hartono dan membawanya ke meja pengadilan.

Dalam proses pengadilan, Khairul dan Herson Sitepu, dua pengacara yang mendampingi B. Hartono, mengatakan, kasus ini adalah konspirasi pembunuhan karakter dan kriminalisasi terhadap klien mereka.  


Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Prabowo dan Gibran Hadiri Acara Nuzulul Quran di DPP Partai Golkar

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:46

Biden, Obama dan Clinton Diprotes karena Bela Israel di Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:39

Calon Walikota Surabaya yang Punya 3 Kriteria Ini Berpotensi Diusung Gerindra

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:23

Menlu Rusia: Rencana Perdamaian Ukraina Tidak Ada Gunanya

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:03

Bawaslu Pastikan Lakukan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN

Jumat, 29 Maret 2024 | 17:03

Terbukti Langgar Etik, Ketua PPK Kedaton Dipecat KPU Bandar Lampung

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:59

Kalau Ingin Gibran Aman, Jokowi Tak Usah Intervensi Pemerintahan Prabowo

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:41

Indonesia Mengglobal Bersama USAID Teman LPDP Ajak Pelajar Berani Belajar di AS

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:30

Ada Diskon Tarif Tol Buat Pemudik yang Berangkat Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:21

KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan yang Digarap Bos Pakaian Dalam Hanan Supangkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:11

Selengkapnya