Berita

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Jumhur hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Salahkan Data Media, Jumhur Hidayat Tuding Ahli Bahasa JPU Tak Kompeten

SENIN, 19 APRIL 2021 | 23:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat hari ini dinilai tidak kompeten.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4), saksi yang dimaksud adalah Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari.

"Kalau dari sisi (menganalisis) pernyatan bohong, dia tak kompeten. Karena itu ada 35 orang pengusaha menyatakan investor menyatakan resah, bohongnya di mana?" kata Jumhur Hidayat.

Ia menjelaskan, adanya 35 investor asing yang ia bahas dalam salah satu unggahan di Twitternya bersumber dari media massa, bukan semata-mata ditulis dengan mengada-ada.

"Dia bilang media massa itu bohong, kan gila. Kan cuma memberitakan ada 35 investor menyatakan UU Omnibus Law resah. Jadi kalau ia menyatakan ini bohong, dia gagal sebagai ahli bahasa karena bohong itu harus ada referensinya," tegasnya.

Selain itu, saat ahli menjelaskan bahwa pernyataan bisa berkonotasi negatif dan positif juga tidak jelas.

"Dia mengatakan, sebuah pendapat bisa bilang salah bisa bilang benar, ya sudah cukup sampai situ harusnya, tak usah menyimpulkan ada potensi ini, ada potensi ini," tandasnya.

Dalam kesaksiannya, Andita Dutha Bachari mengatakan bahwa pernyataan Jumhur tentang primitif investor dan pengusaha rakus memiliki konotasi negatif.

"Karena primitif bermakna terbelakang dan siapa pun tak mau disandingkan kata rakus karena itu bermakna tak ada kenyangnya. Lalu di situ, ada frasa 'dapat', ada potensi keonaran, karena unsur 'dapat' itu," ujar Andita di persidangan.

Jumhur juga dinilai tidak hati-hati dalam mengutip pemberitaan media massa di mana menyebutkan ada 35 investor asing. Sebab belakangan, 35 investor asing yang dimaksud telah dibantah.

"Secara harfiah media massa tersebut juga bisa disebut salah karena sudah berbohong, hanya saja dalam kontek menyiarkan dia bisa dikenakan pasal telah menyebarkan berita hoaks," lanjut ahli Andita.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Yakin Gugatan PDIP di PTUN Tak Diterima, Otto Hasibuan: Game is Over!

Kamis, 25 April 2024 | 19:55

Rombongan PKS Tiba di Markas PKB, Koalisi Berlanjut?

Kamis, 25 April 2024 | 19:34

Prabowo Gembira Nasdem Mau Kerja Sama

Kamis, 25 April 2024 | 19:18

Ampera Indonesia Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Boyamin Saiman dalam Kasus Bupati Banjarnegara

Kamis, 25 April 2024 | 19:12

Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Ingin Zulhas Lanjutkan Pimpin PAN

Kamis, 25 April 2024 | 18:58

PT MMI Pastikan Sistem Manajemen K3 Pelindo Tower Aman

Kamis, 25 April 2024 | 18:57

TKN Tak Akan Ambil Langkah Hukum Pihak-pihak yang Adu Domba Prabowo dengan Jokowi

Kamis, 25 April 2024 | 18:48

Iwan Sumule: Tuduhan Pemilu Curang Tampak Hanya Pentas Demokrasi Komika

Kamis, 25 April 2024 | 18:35

Beda Pilihan Politik Tak Putuskan Persahabatan Prabowo dan Surya Paloh

Kamis, 25 April 2024 | 18:31

Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD

Kamis, 25 April 2024 | 18:24

Selengkapnya