Berita

Sidang kasus pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan rekannya Ali Said/Ist

Hukum

JPU Jatuhkan Tuntutan Penjara Terdakwa Pemalsu Tandatangan Mendag Lutfi

SENIN, 19 APRIL 2021 | 21:06 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara kepada empat terdakwa pemalsu tanda tangan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dan rekannya Ali Said saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (19/4).

"Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 266 KUHP junto pasal 45 KUHP. Bahwa tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik," kata JPU Herlina Rauf dihadapan Majelis Hakim, Kelik Tri Margo.

Tandatangan Muhamad Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisi perusahaan PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT Tribuana Sukses Mandiri. Empat terdakwa dalam kasus itu yakni Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Terdakwa Kalbi dituntut 5 tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 3 tahun dan Amran Yunus dituntut 7 tahun pidana penjara.

Herlina mengatakan bahwa empat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer dengan begitu pada dakwaan lain, tidak perlu dibuktikan lagi.

Jaksa menuturkan bahwa sesuai dalam fakta persidangan, tandatangan Muh. Lutfi dan Ali Said dipalsukan oleh Maha Setiawan yang kemudian diatur oleh terdakwa Amran Yunus.

"Bahwa perbedaan empat terdakwa dikarenakan, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. Kami memandang, terdakwa Amran Yunus yang paling banyak memilki peran dalam penjualan saham PT TMS ke PT Tribuana Sukses Mandiri," jelas Herlina.

Herlina menyatakan terkait pengembangan kasus tersebut, Notaris Rayan Rialdi ikut turut bersama-sama dalam kejahatan tersebut.

Karena dia tidak memiliki prinsip kehati-hatian sebelum menerbitkan Akta 75 tahun 2019. Herlina merencanakan untuk menyurati Polda Sulawesi tenggara untuk memeriksa kembali Notaris Rayan.
 
"Jika Notaris ini tersangka, maka akta nomor 01 tahun 2019 kembali akan diuji," ujarnya.

Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham yakni Muhamad Lutfi dan Ali Said menjerat empat terdakwa yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

Awalnya, Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati. Setelah itu berhasil, selanjutnya perusahaan itu dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri.

PT Tonia Mitra Sejahtera dibentuk berdasarkan akta pendirian nomor 62 tahun 2003 oleh Muhamad Lutfi, Ali Said dan Amran Yunus.

Selanjutnya, Amran Yunus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 Januari 2017 yang kemudian di tuangkan ke dalam akta pernyataan peputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Tonia Mitra Sejahtera nomor 75 tertanggal 27 Januari 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Rayan Riadi.

RUPSLB yang dilakukan Amran Yunus tanpa sepengetahuan Muhamad Lutfi dan Ali Said. Dalam proses perubahan akta tersebut, Amran Yunus didakwa menjadi aktor utama yang melakukan proses pemalsuan tandatangan.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

25 Kader Beringin Disiapkan Maju Pilkada Jatim

Jumat, 19 April 2024 | 04:02

Calon Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat 29 Mei 2024

Jumat, 19 April 2024 | 03:23

3 Kader Ini Disiapkan PKS di Pilgub Lampung

Jumat, 19 April 2024 | 03:17

Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah Jangan Bebani Orangtua Siswa

Jumat, 19 April 2024 | 03:15

Baznas-TNI Terjunkan Bantuan untuk Palestina Lewat Udara

Jumat, 19 April 2024 | 02:53

Sebelum Pensiun Agustus, Prasetyo Bakar Semangat ASN Setwan DPRD

Jumat, 19 April 2024 | 02:10

Berusia Uzur, PKS Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Jumat, 19 April 2024 | 02:00

Proyek Tanggul Pantai Dikebut, Fokus di Muara Angke dan Kali Blencong

Jumat, 19 April 2024 | 01:33

PKB Jagokan Irmawan dan Ruslan di Pilgub Aceh

Jumat, 19 April 2024 | 01:31

Heru Pamer IPM Jakarta Tertinggi di Indonesia

Jumat, 19 April 2024 | 01:09

Selengkapnya