Berita

Suasana persidangan kasus korupsi bansos/RMOL

Hukum

Jaksa KPK: Hartono Laras Dan Pepen Nazaruddin Turut Menikmati Uang Komitmen Fee Dari Penyedia Bansos

SENIN, 19 APRIL 2021 | 17:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) disebut turut menikmati hasil uang komitmen fee dari para penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dua pejabat yang dimaksud adalah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan analisa fakta hukum dan alat-alat bukti saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4).


Dalam sidang ini, Ardian dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena dianggap terbukti memberikan uang komitmen fee sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara saat menjabat sebagai Menteri Sosial melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

"Bahwa di dalam persidangan juga telah dapat dibuktikan pemberian yang fee dari terdakwa (Ardian) dan para penyedia barang lainnya dalam pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 yang telah dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono atas perintah Juliari Peter Batubara tersebut telah dibagikan atau dipergunakan guna kepentingan Juliari Peter Batubara," ujar Jaksa M. Nur Azis.

Selain itu, kata Jaksa Azis, uang komitmen fee yang telah dikumpulkan itu juga dibagikan atau dipergunakan guna kepentingan beberapa pejabat pada Kemensos.

Antara lain, Hartono, Pepen Nazaruddin, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono serta anggota tim teknis yakni Robbin Saputra, Rizki Maulana, Iskandar, Firmansyah.

Tak hanya itu, uang itu juga digunakan untuk kepentingan operasional kantor Kemensos. Diantaranya, untuk biaya akomodasi sewa pesawat pribadi, biaya monitoring evaluasi (monev), biaya honor-honor lainnya, biaya ATK kantor dan biaya beberapa acara di Kemensos.

"Fakta ini juga didukung dengan adanya barang bukti berupa uang (barang bukti 216 sampai dengan 225) yang telah disita dari Matheus Joko Santoso yang merupakan uang hasil penerimaan fee dari terdakwa (Ardian) dan para penyedia barang lainnya. Barang bukti menguatkan bahwa pengumpulan fee atas perintah Juliari Peter Batubara tersebut benar adanya," pungkas Jaksa Azis.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya