Berita

pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul (tengah berbaju batik coklat)/Net

Hukum

Chudry Sitompul: Perkara Syahganda-Jumhur Adalah Satu Fenomena Antitesis Antara Konsep Demokrasi Dengan Rule Of Law

SENIN, 19 APRIL 2021 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara hukum yang tengah dihadapi dua Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) , Syahganda Ninggolan dan Jumhur Hidayat, mengundang pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul untuk ikut berpendapat.

Pasalnya, perkara ini menurutnya menarik untuk ditelaah secara akademis dan ilmiah yang terkait dengan kerangka hukum Indonesia kaiatannya engan konsep demokrasi.

Dia menuturkan, berdasarkan pengkajian hukum dan demokrasi, perkara dua tokoh itu ditemukan satu kesimpulan mendasar, yaitu ada satu fenomena baru yang muncul di masa pemerintahan sekarang ini..


"Peradilan Syahganda ini menarik secara akdemis. Kenapa? Karena di dalam peradilan ini nampak ada satu fenomena antitesis antara konsep demokrasi dengan konsep negara hukum atau konsep rule of law," ujar Chudry saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).

Secara teoritis, Chudry menjelaskan konsep demokrasi dan konsep rule of law saling melengkapi. Bahkan menurutnya, rule of law seharusnya adalah demokrasi itu sendiri.

Sebabnya, jika melihat unsur-unsur demokrasi mulai dari kedaulatan rakyat, melindungi hak asasi manusia, pemerintahan atau kekuasaan yang terbatas dan pemilihan umum, kesemuannya tidak bisa terlepas dari partisipasi masyarakat.

"Dan di dalam demokrasi itu, aktor dalam bernegara selain tiga cabang kekuasan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif), di dalam demokrasi yang modern ada aktor lain, yaitu media dan masyarakat sipil," paparnya.

Sehingga dari situ, Chudry menilai bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi sekaligus negara hukum seharusnya dalam kasus Syahganda-Jumhur bisa memberikan perindungan hak asasi, yang salah satunya mengenai kebebasan menyampaikan pendapat.

"Tidak bisa tujuannya hanya untuk penegakan hukum saja, tapi juga memberikan rasa keadilan. Prinsip ini, penegakkan keadilan diatur dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman," ucap Chudry.

Di dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, Chudry berharap prinsip-prinsip hukum di dalamnya bisa dilakukan hakim yang menangani kasus Syahganda dan Jumhur.

Di mana hal itu adalah, wajib bagi hakim menggali dan memelihara rasa keadilan yang ada di masyarakat. Misalnya terkait kasus Syahganda yang dituntut hukuman 6 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang KUHP.

"Jadi secara normatif, UUD 1945 sudah mengatur mengenai suatu kebebasan orang untuk menyatakan pendapat," tuturnya.

"Nah, kalau terjadi perbedaan mengenai kebebesan berpendapat itu, kalau ada warga harus diadili atau didakwa melanggar uu, maka harus hakim yang ada di peradilan wajib menggali dan menjaga rasa keadilan yang ada di masyarakat," demikian Chudry menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya