Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Net

Politik

MAKI: Kemensos Tidak Boleh Lepas Tanggungjawab Atas Maraknya Pemotong Dana Bansos Corona

SENIN, 19 APRIL 2021 | 15:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Sosial (Kemensos) harus tidak boleh lepas tanggungjawab atas maraknya pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk rakyat.

Sebab, Kemensos wajib memastikan dengan melakukan pengawasan dana Bansos hingga tahap akhir penerimaan tepat sasaran.

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (19/4).


"Bantuan sosial tunai (BST) itu semestinya ke rekening langsung kepada penerima. Sehingga tidak bisa dipotong oleh oknum yang nakal baik dari level paling bawah yaitu Desa, RT, RW. Pengawasannya kan harus tetap sampai pada penerimaan," tegasnya.

Boyamin mengungkapkan, di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat saja ada pemotongan dana Bansos Covid-19 dengan modus pendaftaran sebesar Rp 20.000.

Padahal, calon penerima BST itu harusnya ditransfer langsung ke rekening si penerima.

"Kalau ada yang belum buat rekening disuruh bikin rekening sendiri, nggak usah pakai pendaftaran-pendaftaran segala macem, diberitahu, bahwa anda berhak bantuan langsung tunai dan disuruh membuat rekening, enggak suruh laporan rekeningnya, sehingga tidak ada pemotongan," kata Boyamin.

Ia juga menemukan kasus serupa di Brebes, Jawa Tengah, masih ada penyaluran bansos melalui pemberian langsung berupa uang alias tidak melalui transfer cash. Mestinya, bansos disalurkan langsung ke rekening penerima.

"Kemarin di Brebes itu ada yang pemotongan lewat Kantor Pos, alasannya itu panitia. Sehingga seakan-akan Kementerian Sosial atau Dinas Sosial tidak bertanggung jawab terhadap pemotongan itu, kan ya salah juga itu," tuturnya.

"Kalau nanti lewat rekening itu masih ada yang kurang ajar, minta-minta ke masyarakat, pasti akan ketahuan karena masyarakatnya gak terima dan pasti dilaporkan ke penegak hukum dan diproses korupsi seperti di Bogor," demikian Boyamin.

Penyaluran Bansos Covid-19 dalam bentuk uang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktek-praktek rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini Desa.

Salah satunya, oknum Staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilepan dana bantuan sosial (Bansos) pandemi Covid-19.

Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana Bansos Covid-19.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya