Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman/Net

Politik

MAKI: Kemensos Tidak Boleh Lepas Tanggungjawab Atas Maraknya Pemotong Dana Bansos Corona

SENIN, 19 APRIL 2021 | 15:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Sosial (Kemensos) harus tidak boleh lepas tanggungjawab atas maraknya pemotongan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk rakyat.

Sebab, Kemensos wajib memastikan dengan melakukan pengawasan dana Bansos hingga tahap akhir penerimaan tepat sasaran.

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (19/4).


"Bantuan sosial tunai (BST) itu semestinya ke rekening langsung kepada penerima. Sehingga tidak bisa dipotong oleh oknum yang nakal baik dari level paling bawah yaitu Desa, RT, RW. Pengawasannya kan harus tetap sampai pada penerimaan," tegasnya.

Boyamin mengungkapkan, di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat saja ada pemotongan dana Bansos Covid-19 dengan modus pendaftaran sebesar Rp 20.000.

Padahal, calon penerima BST itu harusnya ditransfer langsung ke rekening si penerima.

"Kalau ada yang belum buat rekening disuruh bikin rekening sendiri, nggak usah pakai pendaftaran-pendaftaran segala macem, diberitahu, bahwa anda berhak bantuan langsung tunai dan disuruh membuat rekening, enggak suruh laporan rekeningnya, sehingga tidak ada pemotongan," kata Boyamin.

Ia juga menemukan kasus serupa di Brebes, Jawa Tengah, masih ada penyaluran bansos melalui pemberian langsung berupa uang alias tidak melalui transfer cash. Mestinya, bansos disalurkan langsung ke rekening penerima.

"Kemarin di Brebes itu ada yang pemotongan lewat Kantor Pos, alasannya itu panitia. Sehingga seakan-akan Kementerian Sosial atau Dinas Sosial tidak bertanggung jawab terhadap pemotongan itu, kan ya salah juga itu," tuturnya.

"Kalau nanti lewat rekening itu masih ada yang kurang ajar, minta-minta ke masyarakat, pasti akan ketahuan karena masyarakatnya gak terima dan pasti dilaporkan ke penegak hukum dan diproses korupsi seperti di Bogor," demikian Boyamin.

Penyaluran Bansos Covid-19 dalam bentuk uang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktek-praktek rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini Desa.

Salah satunya, oknum Staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilepan dana bantuan sosial (Bansos) pandemi Covid-19.

Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana Bansos Covid-19.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya