Berita

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Maruf/Net

Nusantara

DKPP Periksa Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dan Kabupaten Jember

SENIN, 19 APRIL 2021 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 64-PKE-DKPP/II/2021, Senin (19/4).

Perkara ini diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yakni Moch. Amin dan Muh. Ikhwanudin Alfianto, yang selanjutnya disebut sebagai teradu I dan II.

Kemudian teradu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, yakni Imam Thobroni Pusaka, Devi Aulia, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A Firmansyah, yang selanjutnya disebut sebagai teradu III – VII.

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Desember 2020 dan diregistrasi dengan nomor 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020.

Para teradu diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap pengadu maupun saksi terkait masalah limitasi waktu penanganan yang seharusnya paling lama 3 hari setelah laporan diregistrasi, sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI 8/2020.

Selain itu, para teradu diduga tidak memberikan informasi yang jelas terkait laporan penanganan tindak pidana pemilu seperti yang dimohonkan pengadu.

Sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 1/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Maruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar  Arif dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (19/4).

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes swab antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” pungkas Arif.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya