Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf/Net

Politik

Bukhori Yusuf: Bansos Bentuk Uang Cash Lebih Banyak Mudharatnya

SENIN, 19 APRIL 2021 | 15:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VIII DPR RI menilai penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk Covid-19 melalui yang cash lebih banyak mudharatnya ketimbang cash transfer ke rekening langsung penerima, dan atau bentuk barang.

Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (19/4).

"Jadi, kalau pemberian cashnya itu adalah cash money ya itu tentu jauh lebih mudharat. Tapi ketika pemberian cashnya berupa transfer cash ke rekening penerima, maka itu saya kira cara yang paling aman," ujar Bukhori.


Meskipun, kata dia, masih tetap saja ada penyimpangan-penyimpangan di lapangan terkait penyaluran Bansos Covid-19 sebagaimana belakangan marak oknum penjabat desa korupsi.

Atas dasar itu, Bukhori menilai yang terpenting dalam hal penyaluran Bansos itu sistemnya harus akuntabel dan transparan.

"Jadi kalau sepanjang diberikan cash money ini bahaya. Tapi ketika ditransfer kemudian ada untuk 'itunya' harus melalui izin desa misalnya, kelurahan, itu bahaya. Atau kemudian yang bersangkutan (penerima) juga boleh langsung mengambil ke bank tetapi dicegat ditempat bank itu sendiri untuk dimintain, nah itu juga bahaya juga," tuturnya.

"Perbaikan dalam sistemnya, data, kontrol dan pengawasan. Selama ini formula pengawasannya sangat lemah juga," demikian Bukhori.

Penyaluran Bansos Covid-19 dalam bentuk uang menjadi sorotan publik. Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktik-praktik rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini Desa.

Salah satunya, oknum Staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilapan dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya