Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf/Net

Politik

Bukhori Yusuf: Bansos Bentuk Uang Cash Lebih Banyak Mudharatnya

SENIN, 19 APRIL 2021 | 15:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VIII DPR RI menilai penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk Covid-19 melalui yang cash lebih banyak mudharatnya ketimbang cash transfer ke rekening langsung penerima, dan atau bentuk barang.

Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (19/4).

"Jadi, kalau pemberian cashnya itu adalah cash money ya itu tentu jauh lebih mudharat. Tapi ketika pemberian cashnya berupa transfer cash ke rekening penerima, maka itu saya kira cara yang paling aman," ujar Bukhori.


Meskipun, kata dia, masih tetap saja ada penyimpangan-penyimpangan di lapangan terkait penyaluran Bansos Covid-19 sebagaimana belakangan marak oknum penjabat desa korupsi.

Atas dasar itu, Bukhori menilai yang terpenting dalam hal penyaluran Bansos itu sistemnya harus akuntabel dan transparan.

"Jadi kalau sepanjang diberikan cash money ini bahaya. Tapi ketika ditransfer kemudian ada untuk 'itunya' harus melalui izin desa misalnya, kelurahan, itu bahaya. Atau kemudian yang bersangkutan (penerima) juga boleh langsung mengambil ke bank tetapi dicegat ditempat bank itu sendiri untuk dimintain, nah itu juga bahaya juga," tuturnya.

"Perbaikan dalam sistemnya, data, kontrol dan pengawasan. Selama ini formula pengawasannya sangat lemah juga," demikian Bukhori.

Penyaluran Bansos Covid-19 dalam bentuk uang menjadi sorotan publik. Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktik-praktik rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini Desa.

Salah satunya, oknum Staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilapan dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya