Berita

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf/Net

Politik

Bukhori Yusuf: Bansos Bentuk Uang Cash Lebih Banyak Mudharatnya

SENIN, 19 APRIL 2021 | 15:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VIII DPR RI menilai penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk Covid-19 melalui yang cash lebih banyak mudharatnya ketimbang cash transfer ke rekening langsung penerima, dan atau bentuk barang.

Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (19/4).

"Jadi, kalau pemberian cashnya itu adalah cash money ya itu tentu jauh lebih mudharat. Tapi ketika pemberian cashnya berupa transfer cash ke rekening penerima, maka itu saya kira cara yang paling aman," ujar Bukhori.


Meskipun, kata dia, masih tetap saja ada penyimpangan-penyimpangan di lapangan terkait penyaluran Bansos Covid-19 sebagaimana belakangan marak oknum penjabat desa korupsi.

Atas dasar itu, Bukhori menilai yang terpenting dalam hal penyaluran Bansos itu sistemnya harus akuntabel dan transparan.

"Jadi kalau sepanjang diberikan cash money ini bahaya. Tapi ketika ditransfer kemudian ada untuk 'itunya' harus melalui izin desa misalnya, kelurahan, itu bahaya. Atau kemudian yang bersangkutan (penerima) juga boleh langsung mengambil ke bank tetapi dicegat ditempat bank itu sendiri untuk dimintain, nah itu juga bahaya juga," tuturnya.

"Perbaikan dalam sistemnya, data, kontrol dan pengawasan. Selama ini formula pengawasannya sangat lemah juga," demikian Bukhori.

Penyaluran Bansos Covid-19 dalam bentuk uang menjadi sorotan publik. Pasalnya, di beberapa daerah terjadi praktik-praktik rasuah yang melibatkan oknum pejabat tingkat bawah dalam hal ini Desa.

Salah satunya, oknum Staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal lima tahun karena menjadi tersangka penilapan dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

Selain itu, oknum Kepala Desa Sukowarno Sumatera Selatan, Askari (43) dituntut oleh Jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana bansos Covid-19.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya