Berita

Juliari Batubara saat menyerahkan diri ke KPK/Net

Hukum

Hari Ini, Dua Terdakwa Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 08:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak pemberi suap dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin (19/4).

Kabar ini telah dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja akan dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Benar hari ini sidang terdakwa Harry Van Sidabuke dkk dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).


Sidang tuntutan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada siang nanti.

Dalam perkara ini, dua terdakwa selaku pihak pemberi suap kepada Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial ini didakwa dengan dua dakwaan.

Yakni, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Untuk Harry, didakwa memberi uang sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari, Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan kepada Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos.

Pemberian uang itu berkaitan dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara itu, Ardian didakwa memberikan uang sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari, Ari Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang terkait dengan penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako pada tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya