Berita

Juliari Batubara saat menyerahkan diri ke KPK/Net

Hukum

Hari Ini, Dua Terdakwa Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 08:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak pemberi suap dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin (19/4).

Kabar ini telah dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja akan dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Benar hari ini sidang terdakwa Harry Van Sidabuke dkk dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).


Sidang tuntutan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada siang nanti.

Dalam perkara ini, dua terdakwa selaku pihak pemberi suap kepada Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial ini didakwa dengan dua dakwaan.

Yakni, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Untuk Harry, didakwa memberi uang sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari, Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan kepada Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos.

Pemberian uang itu berkaitan dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara itu, Ardian didakwa memberikan uang sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari, Ari Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang terkait dengan penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako pada tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya