Berita

Juliari Batubara saat menyerahkan diri ke KPK/Net

Hukum

Hari Ini, Dua Terdakwa Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 08:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak pemberi suap dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin (19/4).

Kabar ini telah dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja akan dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Benar hari ini sidang terdakwa Harry Van Sidabuke dkk dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).

Sidang tuntutan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada siang nanti.

Dalam perkara ini, dua terdakwa selaku pihak pemberi suap kepada Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial ini didakwa dengan dua dakwaan.

Yakni, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Untuk Harry, didakwa memberi uang sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari, Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan kepada Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos.

Pemberian uang itu berkaitan dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara itu, Ardian didakwa memberikan uang sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari, Ari Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang terkait dengan penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako pada tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya