Berita

Juliari Batubara saat menyerahkan diri ke KPK/Net

Hukum

Hari Ini, Dua Terdakwa Pemberi Suap Bansos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan

SENIN, 19 APRIL 2021 | 08:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak pemberi suap dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin (19/4).

Kabar ini telah dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja akan dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Benar hari ini sidang terdakwa Harry Van Sidabuke dkk dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/4).


Sidang tuntutan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada siang nanti.

Dalam perkara ini, dua terdakwa selaku pihak pemberi suap kepada Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial ini didakwa dengan dua dakwaan.

Yakni, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Untuk Harry, didakwa memberi uang sebesar Rp 1.280.000.000 kepada Juliari, Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan kepada Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemensos.

Pemberian uang itu berkaitan dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara itu, Ardian didakwa memberikan uang sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari, Ari Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang terkait dengan penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako pada tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya