Berita

Taman Mini Indonesia Indah segera memiliki pengelola baru/Net

Nusantara

Inikah 2 Calon Pengelola Baru TMII?

MINGGU, 18 APRIL 2021 | 00:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah mengambilalih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita (YHK), pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara segera menunjuk pengelola baru.

Setidaknya ada dua kandidat pengelola baru TMII yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pariwisata yang diajak kerja sama oleh Kemensetneg.

Menurut Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan, dua BUMN yang menjadi kandidat kuat pengelola TMII adalah Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan PT Taman Wisata Candi (TWC).


"Nanti, saya belum terima proposal resminya dari Setneg. Tapi setidaknya antara itu," jelas Encep dalam konferensi secara daring, Jumat (16/4).

Sejauh ini, ditambahkan Encep, TWC adalah menjadi kandidat terkuat.

Terkait mekanisme pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), pihaknya masih terus melakukan pembahasan. Apalah melalui sistem sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), atau lainnya.

"Apakah BUMN ITDC atau TWC kah? Nanti akan dilihat, tapi kemungkinan TWC," ucap Encep.

Encep menjelaskan, Kemensetneg memilih untuk bekerja sama dengan pihak lain, karena pihaknya bukan ahli di bidang pariwisata.

Padahal dibutuhkan pihak-pihak yang mengerti betul pengelolaan TMII.

Lebih lanjut, Encep memaparkan tiga manfaat yang bisa diperoleh negara dari kerja sama ini. Yaitu kontribusi tetap per tahun, profit sharing, dan taman wisata itu menjadi BMN pada tahun ke-30 pengelolaan.

"Sekarang kita harus jelas, kalau BMN dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi perusahaan, itu harus ada tiga tadi itu ke negara. Pertama kontribusi tetap, profit sharing, dan kalau sudah 30 tahun jadi BMN," jelas Encep.

Selain itu, pemerintah juga bisa mendapat manfaat lain yang bersifat nonfinansial.

"Ada (manfaat) nonekonomi finansial, misalnya bagaimana masyarakat bisa menikmati pendidikan, kebudayaan, pariwisata. Jadi aspek-aspek nonfinansial pun akan kita kaji, itu juga kan manfaat buat negara," tandasnya.

Pengambilalihan TMII oleh negara dilakukan sebagai upaya membuka penyaluran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.

Sebab, selama dikelola oleh YHK selama 44 tahun, yayasan tersebut tak pernah menyetorkan PNBP kepada negara. Saat itu, belum ada aturan resmi yang merinci soal PNBP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya